Jakarta, Pelita Baru
Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 belum juga ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berdalih, langkah hukum itu belum dapat ditentukan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bukan menunggu secara final, gitu, ya. Bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan itu semuanya memang memenuhi syarat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK ini memastikan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji. “Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan.Penyidik pastinya melakukan kerjaan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya dan menurut saya itu tidak ada masalah waktu. Ya, nanti kita tunggu saja lah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan koordinasi dengan BPK sudah berjalan dan sudah ada kesepakatan penghitungan kerugian negara akan dihitung dengan metode tertentu. Tapi, dia tidak menjelaskan secara detail.
“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu, Fitroh mengklaim masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena memang kita sangkakan Pasal 2, Pasal 3,” tegas dia.
“(Pasal ini, red) mewajibkan ada penghitungan kerugian negara,” sambung Fitroh yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah sosok yang diduga terkait. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen. (zie/*)












