Pemkot Jakarta Barat Bersama BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Pastikan Seluruh Proyek Jasa Konstruksi APBD Terlindungi Program Jamsostek

oleh -73 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi.

Rapat yang berlangsung di Kantor Pemkot Jakarta Barat ini bertujuan mengoptimalkan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi.

banner 336x280

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Syahrin, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti. Rapat tersebut dihadiri oleh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemkot Jakarta Barat.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja konstruksi,” ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus, Selasa (26/8/2025).

Jackson menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perlindungan pekerja jasa konstruksi.

Data dari Kemendagri menunjukkan masih ada proyek konstruksi yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kementerian Dalam Negeri memberikan data sejumlah pekerjaan jasa konstruksi yang belum mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Jackson.

Berdasarkan data tersebut, Pemkot Jakarta Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Grogol melakukan koordinasi agar seluruh proyek jasa konstruksi segera mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini sangat penting karena tugas pemerintah adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja hingga kematian,” jelas Jackson.

Jackson mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Grogol yang selalu mendukung upaya Pemkot Jakarta Barat dalam melindungi pekerja.

Menurutnya, seluruh proyek fisik yang menggunakan anggaran APBD harus terdaftar sejak awal pekerjaan. “Pendaftarannya wajib di awal pekerjaan, bukan di akhir hanya sekadar formalitas. Terdaftar sejak awal membuat manfaat perlindungan langsung aktif,” kata Jackson.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Syahrin, menegaskan kepada seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar memastikan setiap proyek fisik terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Sangat penting mengingatkan para pelaksana proyek agar teknis iuran dibayar di awal, jangan sampai dibayar di ujung,” tegas Imron.

Imron menambahkan, jika pembayaran iuran dilakukan di akhir, maka perlindungan bagi pekerja tidak berlaku selama proyek berlangsung. “Siapa yang mau apes, tapi kita tak tahu kapan celaka. Kalau sudah terdaftar, perusahaan tidak repot karena seluruh risiko ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Imron.

Lebih lanjut, Imron meminta setiap UKPD memastikan kontraktor telah mendaftarkan proyek ke BPJS Ketenagakerjaan sejak kontrak ditandatangani. “Hal ini harus jadi syarat wajib agar perlindungan pekerja benar-benar terjamin,” ujar Imron.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, mengapresiasi dukungan nyata Pemkot Jakarta Barat dalam melindungi pekerja konstruksi. Ia menegaskan pihaknya siap melayani pendaftaran seluruh proyek konstruksi di Jakarta Barat.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, inspektorat, dan sudin-sudin yang memiliki proyek fisik untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi terdaftar,” jelas Multanti.

Multanti menambahkan, dalam rapat monitoring dan evaluasi, pihaknya juga mendapat masukan agar perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja lapangan, tetapi juga pengawas dan konsultan proyek. “Perlindungan sektor jasa konstruksi tidak sekadar untuk para pekerja proyeknya saja, tetapi juga meliputi tenaga pengawas atau jasa konsultan,” sebut Multanti.

Menurut Multanti, iuran perlindungan sektor konstruksi dihitung berdasarkan persentase nilai proyek/kontrak. “Semakin tinggi nilai proyek maka semakin kecil persentase iurannya, dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terang Multanti.

Tata cara pendaftaran yang mudah dengan menyampaikan SPK dan daftar pekerja(dibuktikan dengan KTP) ke Badan Penyelenggara segera akan terlindungi para pekerja jasa kontruksi sampai dengan masa pemeliharaan berakhir. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *