Jakarta, Pelita Baru
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Dikutip dari laman sekretariat negara (setneg) pada Selasa (3/3/2026) menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dan penyeberangan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional selama periode Lebaran 2026.
Dalam aturan ini juga tertera, pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan berlaku pada ruas tol dan nontol di berbagai wilayah Indonesia mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas yang terdampak mencakup jalan tol dan jalan nasional di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah, termasuk Tol Jakarta–Cikampek, Jakarta–Tangerang–Merak, Pejagan–Pemalang–Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol–Pandaan–Malang, hingga Denpasar–Gilimanuk.
Namun, pembatasan dan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang dan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sementara itu, angkutan kendaraan logistik menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jelang Lebaran 2026. Kedua instansi ini telah berkoordinasi untuk memastikan kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu arus mudik dan balik Lebaran 2026.
“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik. Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran.” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/3/2026).
Pemerintah juga telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026. SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.
Pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. Ketentuan ini memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan sekaligus menghindari kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.
Pemberlakukan pelarangan operasional truk sumbu 3 selama 17 hari pada saat momen Lebaran 2026 dinilai berpotensi menyebabkan gangguan secara signifikan terhadap distribusi kardus kemasan ke pabrik-pabrik manufaktur. Masalah ini diperkirakan akan menciptakan efek domino pada rantai pasok, mulai penundaan produksi hingga kerugian finansial akibat barang tidak bisa dikirim karena belum dikemas. (din)












