Parliamentary Threshold Bukan Penyederhaan Partai di DPR

oleh
Titi Anggraini
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Polemik munculnya usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang, terus menuai soroton para pegiat politik di Tanah Air.

banner 336x280

Ketua Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini misalnya. Ia menilai, upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat bila dilakukan dengan menaikkan PT.

Sebab, kebijakan menaikkan PT berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu. “Menurut saya lebih tepat jika ada penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya dikutip dari VOI, Minggu (1/3/2026).

Titi menjelaskan, secara empiris sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen. Dengan demikian, persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold.

“Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” sambungnya.

Menurut dia, hal terpenting adalah membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen—dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan. Dalam konteks tersebut, ambang batas pembentukan fraksi dianggap sebagai solusi yang lebih proporsional.

“Ambang batas fraksi lebih relevan dan tepat sasaran karena menjaga agar seluruh suara yang telah terkonversi menjadi kursi tetap dihormati, sekaligus mendorong konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen,” tutur Titi.

Dia menegaskan, dengan pendekatan ini, keseimbangan antara representasi dan stabilitas dapat dicapai melalui desain kelembagaan yang rasional, proporsional, dan konstitusional, sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, tanpa membatasi pilihan politik rakyat.

“Dengan demikian, reformulasi desain kelembagaan parlemen perlu diarahkan pada penguatan tata kelola internal tanpa mengorbankan prinsip representasi dan kedaulatan suara pemilih,” tutup Titi.

Sementara itu, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berpandangan, bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya sejalan dengan besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni sebesar 0 persen.

“Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora di Jakarta.

Menurut dia, wacana menaikkan ambang batas parlemen adalah logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK. Adapun presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU) harus membuat aturan sesuai dengan ketentuan pada putusan MK. “Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK,” katanya.

Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.

“Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.

Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan berkurang, serta tidak ada legislatif deadlocks. “Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional.

Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara. Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi. Namun, kemudian suara itu, dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang duduk di Senayan sekarang.

“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri,” ujar Mahfuz.

Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi.

“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *