Jakarta, Pelita Baru
Kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan. Hal itu dipastikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, rentang waktu itu diperlukan sebagai masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta. “Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan PBI diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya. pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, kata dia, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena direaktivasi secara otomatis.
“Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” katanya.
Selama tiga bulan itu, ia mengatakan peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis jangka panjang/intensif, dan berbiaya sangat tinggi
“Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000 peserta.
“Angkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung.
“Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan lancar.
Sebelumnya, polemik penghapusan kepesertaan BPJS PBI akhirnya disikapi pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pembahasan soal penghapusan BPJS baru dibicarakan pada Senin pagi, dengan menyebut langkah perbaikan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
Menurut Prasetyo, pemerintah sudah lebih dulu berkoordinasi untuk memetakan sumber masalah dan mencari jalan keluar terkait persoalan BPJS.“Nggak harus menunggu pakai perpres,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut diskusi dengan DPR berlangsung baik dan konstruktif. Pembahasan menghasilkan sejumlah solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat.
Prasetyo mengatakan akar persoalan yang dibahas berkaitan dengan pencatatan data. Ia menekankan pencatatan tidak boleh disalahartikan. Perubahan data, menurutnya, terjadi karena proses verifikasi agar subsidi tepat sasaran.
Dalam proses itu, Prasetyo menyebut ditemukan penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara kategori semestinya tidak masuk. Ia menyinggung temuan pada desil 6 hingga desil 10—yakni pembagian 10 kelompok tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah sampai paling tinggi.
Sehingga desil 10 merujuk kelompok paling mampu—sekitar “15 ribu sekian”, yang dinilai seharusnya tidak termasuk penerima bantuan iuran tetapi masih tercatat. Di saat yang sama, kata Prasetyo, ada pihak yang justru harus masuk dalam data penerima.
Karena itulah pemerintah melakukan sinkronisasi lintas kementerian, melibatkan BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Rapat tersebut, menurut dia, juga dihadiri Kepala BPS.
Saat ditanya kapan Presiden menandatangani Perpres, Prasetyo kembali menekankan kebijakan bisa dijalankan tanpa menunggu Perpres, karena fokusnya adalah pembenahan data dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan sebanyak 54 juta penduduk miskin belum menerima program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dia menegaskan pemerintah tidak mengurangi jatah penerima PBI JK melainkan relokasi, sebab masih banyak persoalan salah sasaran dalam program tersebut. Gus Ipul bahkan mengungkapkan, sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu malah tercatat sebagai penerima. Sehingga perlu penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran.
“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.
Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan data tersebut diperoleh pada 2025. Karena itu, Kemensos mulai memanfaatkan pembagian desil sebagai dasar perbaikan penyaluran bantuan.
“Kita masih perlu melakukan cross-check lebih luas lagi, karena di tahun 2025 itu kami hanya mampu meng-cross-check hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK. Maka itulah kita kemudian kerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” katanya.
“Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat,” sambung Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, ada pengalihan secara bertahap dari Mei 2025 sampai Januari 2026 yang mengakibatkan inclusion dan exclusion error turun signifikan. Adapun exclusion error ialah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI. Sedangkan, inclusion error merupakan orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI.
“Jadi alhamdulillah sebenarnya kalau kita berpedoman pada desil, error-nya semakin kecil. Masih ada yang di atas desil 5 dan desil belum di-ranking karena hasil reaktivasi termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya di-cover oleh PBI JK,” jelasnya.
Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak mengurangi jatah penerima BPJS Kesehatan PBI. Ia menyebut, pemerintah hanya melakukan relokasi terhadap jatah peserta mampu kepada peserta miskin.
“Kita alihkan ke mana? Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi,” kata Gus.
Gus Ipul lantas memberikan contoh peserta mampu yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI. Salah satunya adalah seorang warga yang berasal dari kalangan desil 10, yang memiliki aset rumah dan motor.
Kemudian ada juga warga dari kalangan desil 7, yang memiliki rumah layak huni. Dari penonaktifan tersebut, kata Gus Ipul, pemerintah merelokasi jatah mereka ke orang-orang miskin dari desil 1.
“Misalnya ini ke Apendi, desil 1. Ini baru di Januari 2026. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” katanya. (dho/*)












