KUHP Baru Hapus Pasal Pidana Pemilu

oleh
Puadi
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sejumlah pasal pidana pemilihan umum (pemilu), didapati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU 1/2023.
Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, (23/2/2026).

banner 336x280

Dia menjelaskan, terdapat norma-norma yang terkait dengan pidana pemilu di KUHP Lama justru dihapus dan juga diubah di KUHP Baru, dan akan berkonsekuensi terhadap penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.

“Jadi ada konflik azas lex specialist dan juga KUHP baru. Ini pemberlakuannya berkaitan tentang UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, menimbulkan satu implikasi yang sangat serius,” urai Puadi.
Dia menrinci, setidaknya penghapusan pasal pidana pemilu yang dilakukan pembentuk undang-undang di KUHP Baru erat kaitannya dengan kedaulatan rakyat.

“Ada beberapa pasal di pidana umum yang dulu digunakan untuk menjerat pelanggar pemilu, seperti merintangi hak pilih, kemudian memanipulasi suara. Sekarang ini dihapus, dikembalikan ke Undang-Undang pemilu. Itu menjadi catatan,” tuturnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketentuan yang terkait sanksi pidana pemilu yang dilonggarkan pembentuk undang-undang, dan erat kaitannya dengan para kontestan.

“Namun terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp100 miliar ini menjadi Rp500 juta,” demikian Puadi menambahkan.

Puadi juga menyororti sanksi denda bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mundur dari proses pencalonan menjadi lebih rendah di aturan KUHP baru.

Dia menjelaskan, sanksi yang diubah lebih ringan bukan hanya terkait capres-cawapres yang mengundurkan diri saja, tetapi juga terkait dengan korporasi yang terlibat sebagai penyumbang dana kampanye.

“Terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp50 miliar ini menjadi Rp500 juta,” ujar Puadi.

Menurutnya, perubahan sanksi pidana pemilu di KUHP Baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di pemilu akan datang, apabila tidak diperhatikan secara seksama oleh pembentuk undang-undang yang akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggarannya. Nah ini akan menciptakan apa yang dimaksud dengan ketidakpastian, dan juga potensi konflik asas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, dalam UU Pemilu jelas dinyatakan sanksi denda capres-cawapres yang mengundurkan diri diatur di Pasal 552. Sedangkan di KUHP Lama tercantum di Pasal 245 ayat (1).

Namun, karena di KUHP baru sudah diubah, maka potensi terjadi penanganan pidana pemilu terkait dengan pencalonan dan dana kampanye yang sulit ditegakkan, karena perbedaan ketentuan antara KUHP Baru dan UU Pemilu.

Apalagi, tegas Puadi, penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tidak hanya personel Bawaslu tapi juga ada penyidik Polri serta jaksa penuntut umum.

“Di mana hakim itu bingung. Kenapa bingung? Ini akan menggunakan satu prosedur pidana umum atau juga pidana pemilu. Ini harus bedakan mana pidana umum, mana pidana pemilu,” demikian Puadi menambahkan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *