Mensos Jamin PBI-JKN Tetap Berjalan

oleh
Saifullah Yusuf
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menuai kritikan banyak pihak. Peneliti Bidang Ekonomi Kesehatan Center of Economic and Law Studies (Celios), Giovanni van Empel, menyoroti banyaknya peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan.

banner 336x280

Salah satu faktor pentingnya adalah karena terjadi transisi basis data sosial yang digunakan, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Di titik inilah ekses negatif dari kebijakan transisi ini bermunculan. Sebab dalam pemutakhiran data, ada peserta yang mungkin dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial lagi,” kata Giovanni dalam akun Instagram Celios dikutip Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, Giovanni menambahkan, pertumbuhan anggaran perlindungan sosial antara 2024 ke 2025 juga memperlihatkan perlambatan. Misalnya dari 2021 ke 2024 rata-rata pertumbuhan anggaran perlindungan sosial sekitar tujuh persen, namun hanya 1,3 persen dana yang bertambah dari 2024 ke 2025.

Faktor lain yang mungkin tidak kalah penting adalah dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur berkaitan dengan penambahan penghapusan maupun penggantian dari status PBI seseorang.

“Meskipun kebijakan atau skema reaktivasi status PBI ini diatur oleh Permensos yang sama, namun tanggung jawab ini diserahkan seutuhnya kepada masyarakat yang terdampak,” terangnya.

“Di sinilah sebenarnya tantangan atau konsekuensi utamanya, sebab ini bukan lagi implikasi administratif tapi juga berdampak pada mereka yang mengalami penyakit kronis,” lanjut Giovanni.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kejadian serupa pernah terkadi tahun lalu. Pada Juli 2025, sebanyak 7,6 juta peserta PBI yang juga mengalami hal serupa dan sebanyak 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi. Semuanya juga baru tahu keanggotaannya nonaktif ketika hendak menggunakan BPJSnya.

Yang disayangkan, tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah, menurut dia, seharusnya memberi pemberitahuan lebih dulu ke masyarakat, terutama yang terdampak pendataan kepesertaan PBI.

Timboel menambahkan, karut-marut masalah penonaktifan peserta PBI ini juga terjadi lantaran kuota pemerintah tetap 96,8 juta orang. Padahal menurut Laporan Pengelolaan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah PBI tercatat 113,5 juta atau 40,2 persen dari keseluruhan pengguna BPJS. Ada pula PBI daerah yang mencapai 63,5 juta jiwa atau 22,5 persen.

Adanya jumlah peserta PBI yang melampaui Batasan dianggap wajar terjadi karena situasi dan kondisi ekonomi saat ini. Namun kuota 96,8 juta anggota PBI terjadi karena adanya keterbatasan anggaran.

“Apalagi yang di daerah, berkurangnya transfer ke daerah dari pusat ini berdampak pemda terpaksa mengurangi jumlah peserta yang ditanggung,” ucapnya.

Awalnya, semangat BPJS adalah membantu biaya kesehatan warga mengingat biaya pengobatan kerap menggerus finansial keluarga, utamanya mereka yang tidak memiliki jaring pengaman sosial yang kuat. Namun kuota yang kaku dianggap Timboel melenceng dari semangat awal BPJS Kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan ini tidak dilakukan secara objektif sebagaimana diaturPeraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan.

PP No.76/2015 memastikan penonaktifan itu tidak berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu. Faktanya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan penonaktifan secara sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan peserta yang terdampak.

Dalam aturan itu, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum memperoleh pekerjaan selama enam bulan maka bisa masuk kategori peserta PBI. Dengan kuota yang kaku, hal ini sukar diakomodir.

“Jumlahnya harusnya bisa dibuat fleksibel. Aturannya ada, tapi masih pasang di 96,8 juta. Situasinya banyak PHK dan kelas menengah turun. Artinya, pemerintah harus menambah kuota dan tidak serta merta membebankan ke daerah,” kata Timboel, dikutip BBC Indonesia pada 6 Februari 2026.

Menyikapi hal ini, Menteri Sosial (Mensos)Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) berlaku efektif, guna menjamin layanan kesehatan tetap berjalan.

Dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) dan Kepala BPJS Kesehatan, MensosSaifullahYusuf mengatakan mekanisme tersebut akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai pedoman bagi fasilitas kesehatan.

Kebijakan itu disusun untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.

Dalam hal ini pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama masa transisi berlangsung.

Melalui skema tersebut proses pembaruan data dapat berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.

Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya melaporkan ada lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN saat ini kelayakannya sedang diverifikasi ulang oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.

Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.

Pemutakhiran data kepesertaan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sebagaimana Surat Instruksi Presiden Nomor 4/2025.

Kementerian Sosial memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan, sementara prinsip utama kebijakan tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak, dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN,

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang tidak aktif.

“Jadi memang apa pun itu segmen peserta JKN, tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi dalam kondisi gawat darurat. Ini tidak boleh ditolak karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (7/2/2026).

Rizzky menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN, bukan hanya peserta PBI yang dinonaktifkan.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, tapi segmen apa pun yang ada di program JKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan. Menurutnya, pelayanan medis harus diberikan terlebih dahulu, sementara proses administrasi diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan BPJS Kesehatan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Mensos menekankan rumah sakit atau fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK yang mengalami penonaktifan karena status kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Saifullah Yusuf.

Mensos menjelaskan, penonaktifan sebagian peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data, sehingga kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Diketahui, BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan khusus bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Peserta PBI dibatasi sebanyak 96,8 juta warga yang berada pada desil 1-5, yaitu kelompok ekonomi rentan miskin hingga sangat miskin.

Penetapan program tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Penonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 2026. Peserta yang tidak memenuhi syarat, otomatis tidak diaktifkan sebagai PBI.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan, di antaranya karena data peserta tidak ditemukan dalam DTESN. Untuk diketahui, data ini sifatnya dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Alasan lainnya, bisa jadi karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kemensos. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *