Bekasi, pelitabaru.com — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bertindak tegas terhadap proyek galian kabel optik yang tidak dilengkapi kejelasan perizinan. Penghentian galian kabel tersebut dilakukan karena memakan badan jalan dan pelaksana pekerjaan melengkapi papan informasi proyek galiannya.
Sebelum penghentikan galian kabel optik dilakukan, Walikota Bekasi, Tri Adhianto, sempat menanyakan pengawas maupun perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap proyek galian kabel optik tersebut. Namun yang dicari tidak ada di lokasi proyek galian tersebut.
Kondisi ini memdorong Tri Adhianto bertindak tegas, karena proyek galian dinilai tidak ada yang bertanggung jawab. Terbukti, saat dicari perwakilan perusahaan tidak ditempat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri. Minggu (22/2/26)
Tindakan tegas ini tidak hanya terbatas penghentikan proyek galiannya saja. Tri Adhianto, memperintahkan juga agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut.
“Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi,”katanya.
Selain menegur pihak pekerja, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat. Sebab, camat dan lurah dinilai kurang dalam pengawasan wilayahnya.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Tri Adhianto, menekankan setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi, tidak akan mentolerir pekerjaan liar berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Dengan ada nya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi dan tidak dibenahi ulang pihak Perusahaan, pada akhirnya warga sekitar yang membenahi dan mengalami kerugiannya.
Menurut pengamatan, langkah tegas Wali Kota Bekasi ini, menjadi peringatan keras bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mutlak. Pemerintah daerah memastikan, proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya dipenuhi. Selain itu, penegakan aturan dan tindakan tegas yang dilakukan ini harus menjadi perhatian aparat diwilayah. Sebab, disaat hari liburpun Tri Adhianto, tetap melakukan pemantauan wilayahnya. Bahkan, menindak tegas pelanggar aturan Pemda Kota Bekasi. (ans)












