KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut

oleh
Yaqut Cholil Qoumas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Sebelumnya, Gus Yaqut, sapaan eks Menag ini, telah ditahan selama 20 hari dengan status tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

banner 336x280

“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Budi mengatakan perpanjangan penahanan ini dibutuhkan. “Untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Saat ini, Budi menyebut penyidik akan fokus memanggil penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk tahap penuntutan,” ujarnya.

Pemanggilan PIHK ini juga disebutnya sebagai upaya mengoptimalkan pemulihan aset. “Karena kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar, ya,” jelas Budi.

“Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal,” sambung dia.

KPK sebelumnya menetapkan Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) sebagai tersangka. Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dan memberi uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Adapun penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah.

Namun dari hasil penelusuran, KPK mengungkap jika Asrul Azis Taba tak ada di Indonesia. Tersangka baru kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji tahun 2023-2024 disebut berada di Arab Saudi.

“Salah satu tersangka, yaitu saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” kata Budi.

Budi mengatakan kepastian ini didapat setelah penyidik mengecek keberadaan Asrul. “Sudah mendapat konfirmasi juga dari pihak imigrasi dan sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” tegasnya.

Ke depan, KPK mengultimatum Asrul untuk segera kembali ke Tanah Air. “Sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Budi.

“Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas,” sambung dia.

Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.

Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Sedangkan pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.

Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *