Keluarga Presiden Dilarang Nyapres, PDIP-Demokrat: Hak Konstitusional

oleh
Deddy Sitorus
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 336x280

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.

“Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi salah satu petitum seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).

Disebutkan, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka adanya kesempatan nepotime, melahirkan tekanan dari penguasa, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 (2), 1 (3), 22 E,27 (1), 28 D (1) UUD 1945, serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28 J (2) UUD 1945,” demikian seperti dikutip.

Keduanya juga menegaskan, seharunya Pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field.

“Pasal 169 yang “diam” terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap State Resources (Sumber daya negara).

Disebutkan juga, Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negarayang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme.

“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” demikian seperti dikutip.

Menyikapi hal ini, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam atu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.

Menurut dia, gugatan itu dapat dipahami jika berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024.

“Kalau saya pribadi, bila kita berkaca pada pelaksanaan Pilpres 2024 yg menurut banyak orang penuh dengan mobilisasi anggaran dan aparatur negara maka gugatan tersebut bisa dipahami,” kata Deddy dilansir dari Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).

Anggota Komisi II DPR Ini menyebut, secara logika memang jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka potensi adanya konflik kepentingan yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi.

“Perilaku atau budaya feodal dan paternalistik di penyelenggara kekuasaan pemerintahan dan negara masih sangat kuat, ditambah lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam Pilpres yang lalu,” ungkap dia.

Meski demikian, Deddy meminta semua pihak menanti akan putusan MK. Karena sebenarnya isu ini tak terjadi jika moral dan etikanya sudah baik.

“Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi adanya gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Di mana MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut Herman, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan terhadap UU.

Demokrat, kata dia, akan menghormati setiap putusan MK. “Menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya. Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Herman Khaeron di gedung DPR.

“Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara,” sambungnya.

Menyoal gugatan tersebut melanggar hak warga negara untuk dipilih, Herman mengatakan, hal itu menjadi kewenangan hakim. Namun menurutnya, penggugat juga memiliki hak untuk melakukan gugatan apapun.

“Ya pertimbangan hakim nanti ya. Kami kan tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini, diskusi ini. Namun kalau kemudian ada entitas masyarakat yang menggugat, tentu itu menjadi hak dari penggugat, dan tentu nanti diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan apa keputusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan,” jelas anggota DPR itu.

Selain soal itu, Partai Demokrat menghargai usulan partai-partai politik untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di atas 4 persen. Kendati demikian, Demokrat masih akan menghitung berapa angka ideal untuk batas parpol masuk Senayan.

Diketahui, Partai NasDem mengusulkan PT naik dari 4 persen menjadi 7 persen.

Sementara Partai Golkar, menyarankan hanya naik menjadi 5 persen. Herman mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar ambang batas parlemen diturunkan, mengingat banyaknya suara calon legislatif yang terbuang. Karena itu, ia menyebut, Partai Demokrat akan mengkalkulasi angka ideal untuk aturan PT.

“Ambang batas parlemen hari ini itu 4 persen berlaku di nasional, berlaku di DPR RI. Karena tidak berlaku di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 4 persen. Dan ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan,” ujar Herman Khaeron di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari.

“Nah, kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” sambungnya.

Namun bagi Demokrat, kata Herman, tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalaupun pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, menurutnya, pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“(Maka) kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen,” katanya.

Meski begitu, Herman tak menampik akan adanya kenaikan aturan ambang batas parlemen. Menurutnya, semua perubahan terkait aturan pemilu bisa saja terjadi.

“Semuanya serba mungkin selama ada reasoning dan dasar yang kuat gitu ya,” jelasnya.

“Namun tentu sekali lagi, pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi itu yang sedang kami kaji,” sambung anggota Komisi VI DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen. NasDem menilai, peningkatan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadiselected partydan diklaim akan mengoptimalkan kinerja demokrasi bagi segenap masyarakat.

Namun sejumlah partai politik menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen atauparliamentary thresholdmenjadi 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi menyempitkan representasi politik di parlemen. Seperti Golkar yang hanya mematok angka 5 persen untuk sebuah presidential Threshold.

Isu ini pun akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *