Jakarta, Pelita Baru
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat bakal kembali duduk bareng menegosiasiskan kebijakan tarif respirokal untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Negeri Paman Sam, usai dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setempat.
Hal itu diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menjelaskan saat ini masih ada masa konsultasi menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut. “Tetapi yang sudah kita tandatangani, yang nol persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan, Indonesia tetap berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap berlaku, meski MAsetempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Diketahui, Pemerintah Indonesia dan AS pada Kamis (19/2/2026), menandatangani kesepakatan tarif resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. Di hadapan Kongres, Trump menyatakan hampir semua negara dan perusahaan ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dibuat sebelum putusan MA AS keluar.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait KelanjutanAgreement On Reciprocal Trade (ART)RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perdagangan, Haryo dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata dia.
Sementara itu, tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra. Gedung Putih mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.
“Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea imporad valoremsebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” menurut pernyataan Gedung Putih dilansir dari Sputnik, Sabtu (21/2/2026).
“Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (12.01 WIB),” demikian pengumuman Gedung Putih. Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh “kepentingan asing”.
Presiden AS itu juga memastikan segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku. (dho/*)












