Jakarta, Pelita Baru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah optimis, buronan kasus korupsi M Riza Chalid (MRC) bisa segera ditangkap dan diadili. Menurutnya, tim penyidikan sudah mengetahui keberadaan MRC.
“Yang jelas tumpuannya itu sekarang ada di Interpol. Dengan penetapan tersangka, ini semuanya akan berkembang, dan setidaknya aset-aset milik yang bersangkutan tetap akan kita kejar,” kata Febrie di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Namun begitu, Febrie masih merahasiakan tentang lokasi sebenarnya keberadaan Si Raja Minyak itu. “Jangan dibuka lah (keberadaan Riza Chalid). Nanti dia lari lagi. Tetapi posisinya kita sudah mengetahui. Dan kita sudah meminta interpol untuk menangkapnya,” ujar Febrie.
Penyidikan di Jampidsus Kejagung menetapkan MRC sebagai tersangka dua kasus korupsi berbeda, namun saling bertalian. Kasus pertama MRC terkait korupsi diumumkan oleh Jampidsus pada Juli 2025. Perkara itu bersinggungan pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding periode 2018-2022.
Pada Agustus 2025, penyidik menebalkan status hukum dalam perkara pertama itu dengan mengumumkan MRC menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pokok minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Namun sebelum diumumkan sebagai tersangka, MRC sudah “kabur’ duluan sejak Februari 2025.
Terkait kasus pertama itu, penyidik Jampidsus juga menetapkan anak MRC sebagai tersangka. Kejagung menyeret Kerry Adrianto ke pengadilan sebagai terdakwa. Dalam persidangan, hakim berhasil membuktikan kesalahan terdakwa hingga dijebloskan ke sel penjara selama 15 tahun.
Dalam kasus kedua, MRC terjerat masalah Petral. Penyidik Jampidsus juga menetapkan adik ipar Riza Chalid, yakni Irawan Prakoso (IRW) sebagai tersangka. Kasus Petral yang menjerat Riza Chalid kali ini menyangkut soal pengadaan gasoline 88 atau premium, dan gasoline 92 sepanjang periode 2008-2015.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini buronan internasional yang juga tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina M Riza Chalid keberadaannya tak jauh dari Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna mengatakan dari identifikasi tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riza Chalid masih bermukim di salah satu negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN).
“Informasi dari penyidik sih (Riza Chalid) ada di salah satu negara, ya negara di wilayah ASEAN,” ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun begitu, Anang belum bersedia mengungkapkan informasi pasti keberadaan Riza Chalid itu apakah di Malaysia, atau di Singapura seperti yang pernah diungkap oleh Kementerian Imigrasi melalui pencatatan penggunaan paspor Si Raja Minyak itu. “Tetapi kita tidak bisa memastikan, dan yang jelas red notice-nya sudah diterbitkan oleh interpol,” ujar Anang.
Menurut Anang, penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis tersebut akan semakin membatasi ruang gerak Riza Chalid. “Karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara anggota yang terikat interpol,” ujar Anang.
Saat ini Jampidsus di Kejagung, kata Anang tinggal menunggu i’tikad baik dari negara-negara anggota interpol di tempat Riza Chalid berada, untuk bersedia menangkapnya lalu menyerahkannya ke aparat hukum Indonesia. Dari penerbitan red notice, status buronan internasional Riza Chalid tersebar ke 197 negara anggota interpol di seluruh dunia.
“Red notice ini, sifatnya bukan kewajiban (negara anggota interpol dalam menangkap). Ini (red notice) nggak terlalu mengikat, sifatnya sukarela. Dan itu tergantung kepada negara-negara anggota interpol. Kalau mereka (negara anggota interpol) beri’tikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di negara itu ada keberadaan DPO (buronan subjek red notice), lalu tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB (Interpol Polri),” ujar Anang.
Informasi negara interpol kepada NCB Polri itu yang selanjutnya akan berujung pada proses penangkapan, lalu penyerahan ke otoritas hukum Indonesia.
Jampidsus di Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, pada Juli 2025 lalu.
Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang periode 2018-2023. Kasus tersebut saat ini sudah berujung ke pengadilan dengan menyidangkan belasan terdakwa, tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung Riza Chalid.
Namun sebelum diumumkan tersangka Riza Chalid sudah berhasil kabur keluar Indonesia.
Kementerian Imigrasi pernah mendeteksi penggunaan paspor terakhir Riza Chalid pada awal Februari 2025. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pernah menyampaikan, paspor Indonesia milik Riza Chalid terdeteksi melewati pintu imigrasi dari Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dengan tujuan negara bagian Malaysia. Sebelum itu, Kementerian Imigrasi juga mencatat penggunaan paspor Riza Chalid pada Oktober 2024 di Bandar Udara Singapura. Dari catatan keimigrasian tersebut, diyakini Riza Chalid masih berada di Malaysia.
Dinamika penerbitan red notice
Red notice Riza Chalid diundangkan Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis terhitung sejak 23 Januari 2026. Namun status buronan internasional Riza Chalid itu baru diumumkan oleh NCB Polri pada Ahad (1/2/2026), atau satu pekan setelah Lyon memutuskan menerima permohonan pengajuan red notice oleh otoritas hukum Indonesia tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung kemarin menyampaikan, status red notice Riza Chalid berlaku di 197 negara anggota interpol. “Untuk status red notice terhadap saudara MRC ini, sudah disebar ke 197 negara member country (negara anggota) interpol. Dan tentunya sudah menjadi kewajiban, dan perhatian, juga pengawasan 197 member country tersebut terhadap subjek red notice ini (Riza Chalid),” ujar Untung, Ahad (1/2/2026).
Kejagung baru menerima resmi pemberitahuan status red notice terhadap Riza Chalid itu pada Senin 2 Februari 2026 melalui NCB Interpol Polri di Jakarta. Kata Anang sebetulnya permohonan untuk penerbitan red notice terhadap Riza Chalid itu sudah dilakukan sejak Juli 2025 beberapa pekan setelah penyidik Jampidsus mengumumkannya sebagai tersangka, dan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. “Red notice (Riza Chalid) itu permohonannya ke NCB Polri kalau nggak salah sekitar bulan Juli,” terang Anang.
Pada periode September 2025, tim Kejagung berkordinasi langsung dengan NCB Polri untuk meneruskan permohonan red notice Riza Chalid itu ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Kalau nggak salah ada pertemuan juga, dan pemaparan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung melalui zoom meeting dengan pihak interpol (di Lyon),” kata Anang. Dan tim Kejagung pada November 2025 menyambangi langsung otoritas interpol pusat yang saat itu menggelar agenda bersama di Maroko. “Ketika ada pertemuan di Maroko itu, di mana di situ kita melakukan pertemuan bilateral dengan pihak interpol, di situ hadir delegasi kejaksaan menerangkan tentang permohonan red notice itu,” ujar Anang.
Anang mengungkapkan, memang lamanya persetujuan Markas Pusat Interpol di Lyon dalam menerbitkan red notice Riza Chalid itu ada menyangkut soal kemurnian masalah hukum. Interpol Pusat, kata Anang menolak setiap permohonan penerbitan red notice terhadap subjek red notice yang diajukan jika berkaitan dengan politik. “Dan dalam pertemuan delegasi kejaksaan dengan interpol di Maroko pada bulan November (2025) itu, kita sampaikan bahwa perkara ini (Riza Chalid) tidak ada bernuansa politis,” ujar Anang.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Komisaris Besar (Komes) Ricky Purnama menambahkan lamanya proses penerbitan red notice Riza Chalid oleh interpol pusat di Lyon lantaran terkait pembahasan panjang tentang perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan negara lain. Kata Ricky, di Indonesia kasus hukum yang menjerat Riza Chalid sebagai tersangka menyangkut soal tindak pidana korupsi yang menebalkan angka kerugian keuangan negara.
Sementara di negara-negara lainnya, seperti di Prancis sendiri, kata Ricky tak menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi yang umum. Kata dia, rezim interpol selama ini menolak masalah kerugian keuangan negara itu sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, karena dinilai berkelindan dengan dinamika politik internal di negara pengaju status red notice. Perbedaan itu, dikatakan Ricky yang selama ini membuat lamanya proses-proses permohonan dari NCB Polri dalam meminta Interpol Pusat menerbitkan status red notice Riza Chalid.
“Sehingga kita (NCB Polri) mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air (Indonesia) itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum negara lain, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara. Nah kerugian negara ini dianggap sebagai sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik, sementara interpol institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” ujar Ricky.
Namun begitu, kata Ricky, proses komunikasi dalam empat bulan terakhir dengan interpol di Lyon, NCB Polri dapat meyakinkan tentang peran Riza Chalid sebagai orang yang hanya melakukan perbuatan tindak pidana. (zie/*)












