DPR: RUU Pemilu Bakal Dengar Masukan Sipil

oleh
Aria Bima
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya akan melakukan serap aspirasi ke sejumlah partai politik non-parlemen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Agenda tersebut direncanakan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi di DPR.

banner 336x280

“Intinya begitu, selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen. Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Aria Bima dalam keterangannya, Minggu (27/6/2026).

Menurut Aria, safari politik tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai pihak sebelum penyusunan draf RUU Pemilu. Selain kelompok masyarakat sipil dan kalangan kampus, partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka.

Aria menyebut sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari ambang batas parlemen hingga pengaturan daerah pemilihan.
“Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang Dapil serta batas kursi per Dapil,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia menambahkan, agenda safari politik tersebut ditargetkan terlaksana sebelum masa reses DPR RI dan kemungkinan mulai dijalankan dalam waktu dekat. “Yang jelas sebelum masa reses kita akan ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan,” ujarnya.

Meski demikian, Aria mengungkapkan format pelaksanaan safari politik masih dalam tahap pembahasan. DPR masih mempertimbangkan apakah kunjungan dilakukan secara terpisah ke masing-masing partai non-parlemen atau melalui forum bersama yang melibatkan sejumlah partai sekaligus.

“Karena ini masih begini, masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara terkait level ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dianggap ideal. Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, jumlah ambang batas parlemen sebesar 5 sampai 7 persen masih ideal untuk diterapkan. “Bagi PKB 5 sampai 7 persen boleh lah,” ucap Jazilul.

Dia mengatakan partainya tidak masalah jika ambang batas parlemen pada Pemilu selanjutnya dinaikkan hingga 7 persen. Namun, dia menilai pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen harus dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari seluruh pihak.

“Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain ya. Tapi bagi PKB, ambang sampai 7 persen, 5 sampai 7 persen itu masih oke,” ujar Jazilul.

Diketahui, ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang didorong untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pegiat Pemilu dari Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu. Mereka menilai ambang batas parlemen tidak boleh lebih dari 2,5 persen.

Menurut pemohon, ambang batas parlemen sebesar 4 persen menyebabkan banyak suara terbuang dalam Pemilu.

Di sisi lain, sejumlah partai politik di DPR menilai ambang batas parlemen tidak boleh terlalu rendah atau di bawah 4 persen. Beberapa partai mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *