Golkar Dukung Pilkada Tanpa Wakil

oleh
Muhammad Sarmuji
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil dapat menjadi salah satu cara menghindari benturan kewenangan yang selama ini kerap terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

banner 336x280

Atas dasar itu pula, Partai Golkar mendukung pelaksanaan Pilkada tanpa pemilihan wakil kepala daerah. Hal itu diakui Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlambang pohon beringin ini, Muhammad Sarmuji seraya menuturkan, wacana tersebut telah dibahas di internal partai sebagai salah satu opsi dalam pembenahan sistem Pilkada.

“Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” tambahnya.

Meski demikian, Sarmuji mengatakan masih terdapat sejumlah opsi lain yang tengah dibahas. Golkar, kata dia, mendorong model Pilkada yang mampu meminimalisasi konflik di antara kepala daerah dan wakilnya.

“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, pembahasan mengenai opsi tersebut nantinya dapat dituangkan dalam revisi UU Pilkada. Namun, hingga kini belum diputuskan apakah UU Pilkada akan berdiri sendiri atau dikodifikasi dalam UU Pemilu melalui skema omnibus law.

“Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” pungkasnya.

Wacana pilkada tanpa calon wakil kepala daerah mencuat di DPR setelah disinggung anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin dalam rapat bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri) pada 30 Juli lalu.

Khozin terutama menyoroti pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai tidak proporsional. Selama ini, kata dia, kepala daerah hanya dijadikan vote getter di pemilu, namun tak memiliki peran signifikan setelah terpilih.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” pungkas Khozin

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 terhadap permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon I) dan Elias Petege (Pemohon II) ini digelar Mahkamah pada Rabu (12/8/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum Mahkamah membacakan bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (binding) sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada 26 Juni 2025.

Bahkan penegasan waktu dimaksud, putusan a quo secara terang-benderang menegaskan penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan sejak Pemilihan Umum 2029.

“Artinya, dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029. Dengan menggunakan logika tersebut di atas, dengan belum dilakukan atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang telah dimaknai tersebut,” jelas Arsul.

Lebih jelas disebutkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum ini bahwa penegasan ihwal penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD yang terpisah dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan sejak Pemilihan Umum 2029 sudah cukup untuk menentukan batas waktu dilakukannya perubahan terhadap sejumlah undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan umum.

Artinya, Mahkamah tidak perlu menentukan batas/tenggat waktu baru seperti yang dimohonkan para Pemohon karena pemaknaan atas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 harus mengikuti makna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan hal tersebut, sambung Arsul, tidak terdapat dua pengaturan yang memiliki kedudukan setara, melainkan hanya terdapat satu norma yang berlaku, yaitu norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai belum berubahnya teks ketiga pasal tersebut menciptakan dua norma yang sama-sama berlaku dan saling bertentangan merupakan dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *