Cibinong, Pelitabaru.com – Pelaku penipuan dengan modus penjualan online melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini dugaan penipuan atas penjualan jenis handphone dengan mempromosikan melalui Instagram, dialami Syafira Ramadanti warga Bogor Tengah, Kota Bogor. Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp 20 juta atas dugaan penipuan tersebut.
Melalui akun Instagram nya, syafira.ramadanti, memposting dugaan penipuan yang dialaminya. Ia merinci kronologis beserta bukti percakapan nya dengan akun nandazagatry.
Ia mengaku tergiur untuk membeli handphone yang dipromosikan d medsos tersebut lantaran kenal baik dengan pemilik akun nya.
“Saya menulis ini bukan untuk mencari perhatian, tetapi sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi yang mengalami hal serupa seperti yang menimpa saya,” tulis syafira.ramadanti di akun Instagram nya seperti dikutip Kamis (27/11/2025).
Dalam keterangannya, Syafira membeberkan kronologisnya, yakni pada 18 November 2025, pelaku mengunggah story mengenai penjualan iPhone. Dia tertarik dan kemudian membalas unggahan tersebut untuk menanyakan detail barang. Keesokan hari nya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk pemesanan iPhone 17 Pro Max.
“Pelaku meyakinkan saya bahwa unit yang saya inginkan tersedia, namun meminta DP sebesar 15 juta rupiah untuk mengamankan warna yang saya pilih. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali meminta tambahan 5 juta rupiah, sehingga total DP menjadi 20 juta rupiah,” jelasnya.
“Saya percaya dan mengikuti permintaan tersebut karena karena sebetulnya saya kenal dengan pelaku dan ingin menyelesaikan transaksi dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pelaku menjanjikan proses serah terima barang yang dipesannya pada 20 November 2025 di Kota Bogor setelah maghrib. Namun pada waktu yang telah disepakati, tidak ada kabar apa pun.
“Ketika saya menanyakan kembali, pelaku menginformasikan bahwa ia akan mengantar langsung ke rumah antara pukul 22.00-23.00. Sayangnya, hingga larut malam tidak ada kabar ataupun kejelasan dari pelaku,” katanya.
Kemudian pada 21 November 2025, dia meminta agar uang yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan, mengingat barang tidak pernah datang. Pelaku berinisial AN pun menyetujui hal tersebut, tetapi setelah itu tidak memberikan respons lagi.
“Hingga akhirnya pada 22 November 2025 sore, pesan WhatsApp saya tidak lagi terkirim, dan di saat itu saya menyadari bahwa nomor saya telah diblokir oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, ia pun berusaha mencari tahu melalui akun media sosial nya. Ternyata, dia bukan satu-satunya korban AN, melainkan telah banyak orang yang mengalami penipuan serupa oleh pelaku dengan berbagai modus, mulai dari infus whitening, alat kecantikan, hingga penjualan iPhone.
Bahkan untuk kasus iPhone saja, total kerugian para korban sudah mencapai ratusan juta rupiah, dengan beberapa korban kehilangan uang hingga Rp 57.000.000 dan Rp27.500.000.
“Peristiwa ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan tekanan emosional yang cukup berat. Saya membagikan kronologi ini sebagai bentuk tanggung jawab, klarifikasi, serta peringatan agar tidak ada lagi korban yang jatuh dalam modus yang sama,” tulisnya.
Atas kerugian yang dialaminya, Syafira pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku AN di Polres Bogor dengan nomor: STTLP/B/2341/XI/2025/SPKT/ RES-BGR/POLDA JABAR tertanggal 26 November 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sebelumnya pada 25 Oktober 2025, dari postingan akun scamnews.official, pelaku AN juga telah dilaporkan oleh salah satu korbannya ke Polres Jember dengan aduan dugaan tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik dengan kerugian sebesar Rp 57 juta. (adi)












