Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi Chromebook memasuki babak baru. Terdakwa, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut, jika perkara yang menimpa ini merupakan hasil rekayasa.
Hal ini diungkap Nadiem usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
“Hari ini salah satu sidang yang terpenting dari seluruh kasus saya, karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi (ahli) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli Chomebook dengan harga pasar,” katanya.
Maka dari itu, Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.
Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga. Menurutnya, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran.
“Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ucap Nadiem.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyebut adanya fakta penting yang terungkap dari kesaksian ahli yang dihadirkan, yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.
Nadiem menjelaskan, untuk mengetahui kemahalan harga suatu produk, seharusnya dilakukan perbandingan dengan harga pasar di berbagai tempat penjualan.
“Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli hape untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar, tentu kita cek toko A toko B toko C. (Tapi) ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah dengan asumsi wajar mereka sendiri,” kata Nadiem.
Ia menilai hal tersebut sebagai bukti kuat adanya manipulasi data dalam perhitungan kerugian negara.
“Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi daripada data , saya ingin menyampaikan hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp 2 T itu ternyata rekayasa karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar, bayangkan,” lanjutnya.
Nadiem mengaku bingung dengan kesimpulan kemahalan harga laptop yang tidak didasarkan pada perbandingan pasar. Ia meyakini, jika metode tersebut digunakan, justru akan menunjukkan adanya efisiensi anggaran dalam pengadaan Chromebook.
“Chromebook dibeli di bawah rata-rata harga pasar dengan spek yang sama, jadi mereka tidak menggunakan metodologi itu, hari ini saksi (ahli) dari BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri,” ujar dia.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut BPKP menggunakan metode rekalkulasi dalam menentukan kerugian negara, yakni dengan menetapkan harga wajar versi mereka sebesar Rp 4,3 juta per unit, tanpa didasarkan pada survei harga pasar.
“Angka (Rp 4,3 juta) itu tidak eksis tidak nyata, jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dong, harga online, jadi ini bukti terkuat,” tegas Nadiem.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dedy Nurmawan Susilo, harga wajar satu unit laptop Chromebook berada di kisaran Rp 3,67 juta. Namun, harga per unit yang digunakan dalam perhitungan mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Selisih tersebut, menurut tim jaksa, menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara terinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahli yang dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, Senin, Dedy Nurmawan Susilo, mengatakan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung pihaknya terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022. Dedy, yang merupakan auditor BPKP, menjelaskan kerugian negara itu merupakan total kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook.
“Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya,” kata Dedy saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dia memerinci kerugian negara dimaksud meliputi sebesar Rp127,9 miliar pada tahun 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022. Ia menyatakan rincian lebih dalam terkait kerugian itu berada dalam laporan audit BPKP.
Dedy memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. (din/*)












