BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Pastikan Perlindungan Optimal untuk Pekerja

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek aktif melakukan pendekatan kepada perusahaan peserta melalui strategi Customer Relationship Management (CRM). Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan edukasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani, menegaskan strategi CRM bertujuan untuk mempererat hubungan dengan mitra perusahaan guna memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Salah satu langkah konkret dari strategi ini adalah kunjungan kerja ke PT ICBC, Sudirman.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT ICBC menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. PT ICBC telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan kesadaran akan pentingnya manfaat perlindungan bagi kesejahteraan tenaga kerja.

”Kami sangat mengapresiasi pihak manajemen perusahaan yang telah memahami pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ujar Ramdani, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, kepesertaan penuh seluruh karyawan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

Ramdani juga berharap langkah proaktif ICBC dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

“Kami sangat menghimbau kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, untuk segera mendaftarkan mereka sesuai upah yang diterima. Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” cetus Ramdani.

Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, antara lain: Jaminan Hari Tua (JHT), memberikan manfaat keuangan saat pekerja mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menjamin biaya pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau risiko pekerjaan.

Jaminan Pensiun (JP), memberikan manfaat pensiun bulanan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikatakan, tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar mereka dan keluarga dapat terjamin secara finansial dalam menghadapi berbagai risiko terkait pekerjaan.

“Dengan semakin banyaknya perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Indonesia semakin meningkat,” tutur Ramdani.

Sementara itu, HR Manager dari PT ICBC, Hendro, menyatakan partisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

”Kami percaya bahwa tenaga kerja yang terlindungi akan lebih produktif dan memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh pekerja kami telah terdaftar dan dapat menikmati manfaat program ini,” ungkap Hendro. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *