BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru Fokus Tingkatkan CRM

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor industri. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada perusahaan peserta serta memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melakukan hubungan pendekatan kepada mitra perusahaan peserta atau Customer Relationship Management (CRM).

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru akan terus menjalin hubungan yang erat dengan para mitra perusahaan guna memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak. Melalui strategi pendekatan CRM ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja mereka.

banner 336x280

Sebagai bagian dari strategi CRM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke PT Malindo Feedmill Tbk di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PT Malindo Feedmill Tbk menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

PT Malindo Feedmill Tbk telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menyadari pentingnya manfaat perlindungan bagi kesejahteraan tenaga kerja. Dengan langkah ini (mendaftarkan seluruh pekerjanya), para pekerja mendapatkan akses terhadap berbagai program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Rafik Ahmad mengapresiasi langkah proaktif PT Malindo Feedmill Tbk dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerjanya. “Kami sangat mengapresiasi pihak manajemen perusahaan yang telah memahami pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja,” ucapnya, Rabu (5/2/2025).

“Dengan kepesertaan penuh seluruh karyawan, ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera,” imbuh Rafik.

Menutup keterangannya, Rafik berharap agar apa yang dilakukan oleh manajemen PT Malindo Feedmill Tbk tersebut (patuh terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan), dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.

“Kami sangat menghimbau kepada seluruh Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya,sesuai upah yang ia terima, karena yang namanya risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendro selaku HR Manager dari PT Malindo Feedmill Tbk menegaskan bahwa partisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

“Kami percaya bahwa tenaga kerja yang terlindungi akan lebih produktif dan memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa seluruh pekerja kami telah terdaftar dan dapat menikmati manfaat program ini,” ucap Hendro.

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi terkait pekerjaan. Program ini meliputi beberapa jenis jaminan, antara lain:

Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat keuangan saat pekerja mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan atau risiko pekerjaan.

Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat pensiun setiap bulan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat penting bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar mereka dan keluarga dapat terjamin secara finansial dalam menghadapi berbagai risiko yang terkait dengan pekerjaan. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *