Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama mencatatkan total pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp677,92 miliar kepada pekerja sepanjang tahun 2024. Pembayaran manfaat ini terkait dengan berbagai klaim yang diterima dari peserta yang terdaftar dalam program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, jumlah transaksi klaim yang dibayarkan mencapai 23.002 kasus. Angka ini mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di wilayah Jakarta, baik untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersedia. Dengan pencapaian ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperkuat keberlanjutan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta memberikan kemudahan dalam mengakses manfaat yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rafik Ahmad, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, menjelaskan bahwa manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen kedua kantor cabang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap, dengan jumlah manfaat yang disalurkan ini, dapat meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja Indonesia dan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di masa depan.
“Semoga pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung kesejahteraan pekerja,” ujarnya, Jum’at (31/1/2025).
Berikut adalah rincian pembayaran manfaat program jaminan yang telah dilaksanakan:
-Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp658,53 miliar, dengan jumlah transaksi sebanyak 21.239 kasus.
-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,23 miliar, dengan jumlah transaksi sebanyak 794 kasus.
-Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp353 juta, dengan jumlah transaksi sebanyak 18 kasus.
-Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp492,23 miliar, dengan jumlah transaksi sebanyak 762 kasus.
-Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp313,34 juta, dengan jumlah transaksi sebanyak 189 kasus. (adi/*)












