Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris anggota koperasi bongkar muat Pasar Induk Cipinang yang meninggal dunia.
Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan oleh Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun bersama Dinul Fikri selaku Ketua Koperasi Pekerja Bongkar Muat (KPBM) Pasar Induk Cipinang disela kegiatan rapat anggota tahunan tahun buku 2024 koperasi jasa pekerja bongkar muat pasar induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ramangun Deni Suwardani menyampaikan bahwa almarhum Yudi terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) DAN Jaminan Kematian (JKM).
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu anggota bongkar muat pasar induk Cipinang karena sakit. Kami BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja termasuk anggota koperasi bongkar muat,” kata Deni Suwardani, Kamis (13/2/2025).
Deni menambahkan, bahwa pihaknya berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta penyerahan santunan JKM ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap pekerja yang menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
“Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja baik disektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak saat bekerja baik,” tambah Deni.
Ketua KPBM Dinul Fikri berterima ksih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada kami.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan klaim yang cepat dan tepat kepada ahliwaris dari anggota kami. Kami selalu berkomitmen melindungi seluruh anggota kami. Kami selalu berkomitmen melindungi seluruh anggota salah satunya dengan meikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Dinul.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap semoga dengan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris almarhum Yudi, bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja lainnya untuk terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Deni. (adi/*)












