Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan pemahaman pekerja terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada Kamis (13/2/2025), Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru yang dipimpin oleh Rafik Ahmad, menggelar sosialisasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada 50 karyawan Sushi Tei di Jakarta.
Para karyawan Sushi Tei yang hadir dalam sosialisasi ini menyambut baik informasi yang diberikan. Mereka mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait prosedur dan persyaratan dalam mengakses MLT, sehingga semakin memahami manfaat kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai program ini, semakin banyak pekerja yang dapat memanfaatkan layanan tambahan yang telah disediakan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Rafik Ahmad menekankan pentingnya MLT bagi kesejahteraan pekerja, terutama dalam mendukung mereka memiliki hunian yang layak melalui berbagai fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau.
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja memahami hak dan manfaat yang bisa mereka dapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Manfaat Layanan Tambahan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, dan pinjaman uang muka perumahan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Rafik Ahmad.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program yang ditawarkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta. (adi/*)












