Baru Peserta Empat Bulan, Almarhum Pedagang Es Kelapa di Setiabudi Wariskan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

oleh -61 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – Duka menyelimuti keluarga almarhum Kurwan, seorang pedagang es kelapa di lokasi sementara (Loksem) UMKM JS 24 setiabudi Jakarta Selatan, yang meninggal dunia. Meski baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, keluarga almarhum tetap berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan sosial dari negara.

Santunan Jaminan Kematian diserahkan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kota Administrasi Jakarta Selata kepada ahli waris dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus.

banner 336x280

Penyerahan santunan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pedagang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menyampaikan meninggalnya almarhum termasuk dalam kasus program JKM. Menurutnya, almarhum Kurwan mendaftar dalam kepesertaan bukan penerima upah (BPU). Almarhum baru membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama kurang lebih lima bulan.

Meski iurannya tidak sampai Rp100 ribu, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta dalam kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika terjadi kasus meninggal dunia dalam JKM kurang dari tiga bulan, ahli waris mendapat santunan pemakaman Rp10 juta. “Ini menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap risiko sosial ekonomi pekerja,” ujar Ramdani.

Menurutnya, santunan tersebut memang tidak bisa menggantikan kepergian orang tercinta. Tapi setidaknya santunan tunai tersebut bisa mendukung keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menyarankan agar santunan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif.

Dia jugamengatakan, penggunaan santunan secara bijak bisa membantu keberlanjutan ekonomi keluarga. ”Saya harap ahli waris dapat memanfaatkannya untuk usaha atau kebutuhan jangka panjang,” ucap Ramdani.

Ramdani menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat luas, termasuk beasiswa untuk dua anak jika peserta aktif selama tiga tahun. Dalam kasus kecelakaan kerja, peserta pun dijamin pemulihan medis hingga sembuh tanpa batas biaya.

Sementara itu Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon, yang hadir langsung menyerahkan santunan secara simbolis kepada istri almarhum, turut menyampaikan duka mendalam atas kepergian Kurwan. Ia menyebut almarhum dikenal sebagai pedagang es kelapa yang ramah dan rajin. “Kematian dan kecelakaan kerja adalah sesuatu yang tak terduga, kita tidak pernah tahu kapan waktunya,” kata Parulian.

Parulian mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro seperti Kurwan. Ia menyebutkan program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata dari negara yang hadir untuk melindungi rakyat. “Mudah-mudahan santunan ini digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung masa depan keluarga almarhum,” lanjut Parulian.

Ia juga mendorong para pelaku usaha di Loksem untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, iuran hanya Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp800 per hari, angka yang sangat terjangkau. “Dengan iuran sekecil itu, perlindungan yang kita dapat bisa sangat besar saat risiko terjadi,” ujar Parulian.

Parulian menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pekerja informal. Ia menilai para pelaku UKM merupakan kelompok pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja. “Kami berharap semakin banyak peserta dari Loksem yang sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Parulian.(adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *