Jakarta, Pelita Baru
Ada yang menarik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, dalam Revisi UU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diusulkan agar diturunkan menjadi 3,5 persen dari 4 persen pada Pemilu 2029. Mulanya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen harus berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Menurutnya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah maupun terlalu tinggi, karena masing-masing memiliki konsekuensi serius terhadap sistem kepartaian dan stabilitas politik di DPR. “Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah,” kata Arya.
Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, berpotensi menciptakan multipartai ekstrem di parlemen. “Serta berimplikasi pada legislative deadlocks serta instabilitas politik,” kata Arya.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih. “Ambang batas yang tinggi juga akan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” kata Arya.
Atas dasar itu, terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya pun mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Sementara itu, Komisi II DPR berjanji tidak akan membahas wacana Presiden dipilih oleh MPR saat menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas revisi UU Pemilu lantaran sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
“Wacana mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II,” kata Aria Bima.
Atas dasar itu, kata Aria Bima, domain Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu ini hanya berorientasikan perbaikan kepemiluan ke depan. “Penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi,” pungkas Aria Bima.
Disisi lain, Pemerintah membuka ruang kajian perbaikan sistem pemilu melalui pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan penekanan kehati-hatian serta kesesuaian karakter bangsa.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, wacana e-voting bukan hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem pemilu, namun penerapannya harus melalui kajian mendalam lintas pihak.
“Yang paling dasar adalah bagaimana sistem e-voting itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR rutin berkoordinasi membahas berbagai isu strategis, salah satunya revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, dalam setiap pembahasan sistem pemilu, e-voting kerap menjadi salah satu pokok bahasan, baik dari sisi tata cara pemilihan maupun pemanfaatan teknologi dan waktu penghitungan suara.
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa penerapan e-voting tidak bisa sekadar meniru praktik negara lain. Pemerintah, kata dia, memilih bersikap hati-hati dengan menempatkan kajian sebagai landasan utama.
Prasetyo menekankan bahwa setiap negara memiliki karakter dan budaya politik yang berbeda, sehingga tidak semua sistem cocok diterapkan di Indonesia. “Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita,” pungkas Prasetyo. (fex/*)












