Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat TTPU Capai Rp300 Triliun

oleh
ST Burhanuddin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung), sepanjang 2025, mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300,86 triliun selama 2025.

banner 336x280

Fakta itu diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp300,86 triliun,” kata Burhanuddin.

Meski begitu, dia menyebut Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam bidang tindak pidana khusus yang mencapai Rp24,71 triliun. Jumlah itu belum termasuk jumlah valuta asing sebesar USD11,29 juta, SGD26,4 juta, dan £57,2 ribu.

Lalu, ada pula penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang juga dari bidang tindak pidana khusus senilai Rp19,12 triliun. Namun, Burhanuddin mengingatkan angka penyelamatan keuangan negara dalam tindak pidana khusus masih bersifat sementara selama proses hukum yang meliputi pemblokiran, penyitaan, hingga pengalihan aset.

Penyelamatan uang negara, kata dia, baru akan bersifat permanen setelah ada putusan pengadilan. “Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” katanya.

Sementara, dalam jumlah kasus, Burhanuddin mengungkap pihaknya menerima 4.748 aduan masyarakat dalam kasus korupsi dan TPPU . Dari jumlah itu, kasus yang berhasil dikembangkan sebanyak 4.131 perkara, dan 1.590 di antaranya masuk ke penuntutan.

Sedangkan, dalam kasus tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan TPPU yang masuk ke penuntutan sebanyak 562 perkara, dan masuk eksekusi 221 perkara. “Penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan,” ujar Burhanuddin.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga membeberkan telah menjatuhkan sanksi terhadap 165 pegawainya yang terlibat pelanggaran etik hingga kasus hukum sepanjang 2025. Sebanyak 72

pegawai di antaranya menerima sanksi berat. “Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin mengatakan sejumlah sanksi berat itu mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan tercela. Selain itu, Burhanuddin mengklaim Kejagung juga menunjukkan kinerja optimal dalam penegakan hukum, dengan penyelesaian aduan masyarakat sebanyak 651 dari 659 laporan. Jumlah itu terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan.

Burhanuddin juga mengungkap kinerja Kejagung dalam hal pemulihan aset. Sepanjang 2025, kata dia, pihaknya telah aset hasil tindak pidana hingga mencapai Rp19,65 triliun. Pemulihan dilakukan dengan empat mekanisme. Pertama setoran uang pengganti, sebesar Rp18,69 triliun, setoran uang tunai Rp424,46 miliar, penjualan aset Rp305,13 miliar, hingga hibah aset senilai Rp232,96 miliar.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp7,49 triliun. Pagu anggaran yang didapat Kejaksaan Agung (Kejagung) di 2026 sejumlah Rp20 triliun.
Burhanuddin mengatakan tambahan anggaran itu nantinya akan dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp1,85 triliun dan dukungan manajemen Rp5,65 triliun. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *