Jakarta, Pelitabaru.com – Di sela-sela pembukaan Festival DKJ Jagakarsa dan Bazar Jakarta Entrepreneur dilakukan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Taufik selaku Sekretaris Kecamatan Jagakarsa mewakili Camat Jagakarsa didampingi oleh Lurah Jagakarsa, Pimpinan RS Zahira, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M. Izaddin dan Ketua RW 07 Kelurahan Jagakarsa menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Dalia yang merupakan ahli waris dari Saanih Binti Mase.
Dalam keseharian Saanih merupakan pedagang soto di wilayah Jagakarsa, warung soto yang digeluti sudah cukup lama merupakan usaha keluarga, seluruh keluarga yang bekerja di warung soto telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris Ibu Saanih menerima santunan senilai Rp 42.000.000, yang terdiri dari biaya pemakanan, santunan kematian dan santunan berkala yang dibayar sekaligus.
Dalam kesempatan itu, Dalia menyampaikan pesan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuatu yang sangat penting.
“Karena kita tidak tau resiko atau umur kita, sehingga untuk menjaga-jaga kita perlu melindungi diri dan keluarga dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Saanih pertama kali menerima informasi BPJS Ketenagakerjaan dari Ketua RW 07 Kelurahan Jagakarsa Bapak Sain dan Ibu Leni yang merupakan Perisai aktif BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak. Setelah mendapatkan informasi, Saanih dan keluarga langsung mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Taufik juga menyampaikan pesan bahwa, program BPJS Ketenagakerjaan adalah program Negara yang penting diikuti oleh semua masyarakat yang bekerja.
“Ini merupakan bentuk jaminan yang akan melindungi kita apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, nanti Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung semua biaya dan memberikan santunan, jadi kepada semua warga kecamatan Jagakarsa segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pedagang, warung makan, UKM, ojek, laundry, ART, satpam dan pekerja informal lainnya,” katanya.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin juga menambahkan bahwa santunan jaminan kematian adalah hak yang akan diterima ahli waris apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia, nilai santunannya sebesar total Rp 42.000.000 yang terdiri dari santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala dibayar sekaligus Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
“Besaran iuran bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) telah ditetapkan Pemerintah paling rendah Rp 36.800/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.
Dari pengalaman yang berharga ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang sangat penting diikuti oleh masyarakat pekerja, karena setiap keluarga yang dirumah selalu mendoakan agar tulang punggung keluarga dapat bekerja dengan aman dan selamat, namun apabila risiko terjadi, akan ada BPJS Ketenagakerjaan yang siap memberikan pelayanan dan manfaat untuk melindungi agar peserta dan keluarganya tidak jatuh miskin.
Sebagai Badan Hukum Publik yang diberi mandat oleh Negara, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan optimal dan melindungi sebanyak-banyaknya pekerja formal dan informal. Dengan semakin banyak orang terlindungi, maka setiap orang yang bekerja akan merasa kerja keras bebas cemas, karena dirinya dan keluarganya sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (adi/*)












