Jakarta, Pelita Baru
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026), berlangsung cukup menarik. Salah satunya adalah soal usulan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan agar ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak serta-merta dijadikan dasar untuk merampas aset tanpa mekanisme dan landasan hukum yang jelas.
Menurut dia, kewajiban pelaporan harta kekayaan harus ditegakkan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. “Jangan merampas aset pejabat yang tidak dilaporkan. Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia,” tegas Sahroni.
Ia menilai, tindakan perampasan aset tanpa proses yang memadai berisiko melanggar hak asasi manusia. Karena itu, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan dasar hukum, prosedur, dan perbedaan antara ketidakpatuhan administratif dengan dugaan penyembunyian aset hasil tindak pidana.
Selain itu, ia juga mengingatkan, salah satu hal yang perlu diatur secara jelas ialah mekanisme penelusuran dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Ia menilai, penegak hukum perlu menelusuri aset sejak awal penanganan perkara agar hasil kejahatan tidak luput dari proses hukum. “Dari awal harus dikejar, jangan sampai ada tersisa,” ucapnya.
Selain penelusuran aset, Sekretaris Fraksi Nasdem itu menyoroti perlunya kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan perhitungan kerugian negara memiliki dasar yang jelas.
“Banyak asumsi yang nilai tindak pidana korupsinya sampai ratusan triliun, tapi pada saat pelaksanaan sidang itu tidak sampai diungkapkan dengan nilai yang disangkakan di awal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPR belum menyusun draf RUU berdasarkan hasil RDPU. Berbagai masukan dari narasumber masih harus dikaji sebelum dirumuskan menjadi materi rancangan undang-undang. “Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf,”terangnya.
Sahroni menyebut rangkaian RDPU masih berlangsung sebelum Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset melanjutkan pembahasan. Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Kita upayakan semaksimal mungkin RDPU ini terlaksana sampai tanggal 5 November sampai tanggal 11 November,” ujarnya.
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026, sebagaimana target yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sahroni berharap prosesnya dapat berjalan lebih cepat, meski tetap bergantung pada pengkajian masukan dan pembahasan substansi. “Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” harapnya.
Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur beban pembuktian secara berimbang. Peradi menilai aparat penegak hukum harus lebih dahulu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, sementara pembalikan beban pembuktian kepada pemilik aset harus dibatasi.
“Kemudian, kita bicara tentang pembuktian yang bertingkat. Beban hukum mengenai pembuktian tetap berada pertama prioritas kepada aparat penegak hukum. Adapun pergeseran beban pembuktian itu sifatnya hanyalah terbatas,” kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredrik Jacob Pinakunary.
Menurut Fredrik, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana tidak boleh menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk membuktikan dasar perampasan. Jaksa penuntut umum, kata dia, harus menunjukkan secara memadai bahwa aset yang hendak dirampas memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
“Dalam konteks ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan secara memadai bahwa aset tersebut memang terhubung secara langsung dengan tindak pidana sebelum perampasan dilakukan,” ujarnya.
Fredrik juga mengingatkan agar dugaan penambahan kekayaan yang tidak wajar tidak otomatis menjadi dasar untuk merampas aset seseorang. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara spesifik agar harta yang diperoleh secara sah tidak ikut dirampas. “Hubungan atau nexus dibuktikan per aset, bukan atas seluruh harta pelaku,” tutur Fredrik. (fex/*)












