Yusril: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

oleh
Yusril Ihza Mahendra
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Maraknya tindakan main hakim sendiri yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu ke belakang, menuai sorotan khusus Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

banner 336x280

Yusril pun dengan tegas meminta masyarakat tidak boleh main hakim sendiri karena melanggar peraturan berlaku dan hak asasi manusia (HAM). “Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya,” kata Yusril, Rabu (29/7/2026).

Menko Imipas mengatakan akhir-akhir ini timbul permasalahan dan keresahan di masyarakat luasterkait terjadinya kasus begal, perampokan, pencurian dan lainnya, namun bukan itu permasalahannya tetapi mereka yang dicurigai atau disangkakan melakukan tindak kejahatan tersebut ditangkap beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal.

“Ini menimbulkan persoalan-persoalan barukarena tindakan main hakim sendiri tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan mentaati aturan-aturan berlaku,” katanya.

Yusril mencontohkan kasus di Bali beberapa waktu lalu, ada seorang warga diduga mencuri ayam yang ditangkap masyarakat beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal dunia.

“Ini sangat miris sekalinyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia dan kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di daerah lainnya,” ujarnya.

Yusril mengimbau kepada seluruh jajarannya, kepolisian dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agartidak melakukan main hakim sendiri kepada orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan dan lainnya.

“Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Yusril juga angkat bicara menanggapi polemik sayembara penangkapan begal yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril meminta jajaran Polri, khususnya Polda Jawa Barat, untuk memperketat dan meningkatkan patroli keamanan di wilayah-wilayah rawan.

“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Yusril dalam keterangan resminya.

Menurut Yusril, langkah peningkatan patroli ini sangat krusial untuk memberikan rasa aman sekaligus menjalankan fungsi utama Polri dalam memelihara ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Selain menambah intensitas patroli, Yusril menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait langkah pencegahan pembegalan dan tata cara pelaporan tindak pidana yang benar.

Ia mengingatkan bahwa partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum agar tidak memicu aksi main hakim sendiri.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.

Yusril menggarisbawahi bahwa negara wajib melindungi keselamatan jiwa dan harta benda setiap warga negara. Di sisi lain, terduga pelaku  kejahatan pun tetap memiliki hak hukum yang dijamin konstitusi.

“Pelaku harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” tambah Yusril.

Menanggapi gagasan Dedi Mulyadi mengenai pemberian insentif uang bagi warga yang berhasil menangkap begal, Yusril menilai penerapannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Sebab, status hukum seseorang baru bisa ditentukan melaui proses peradilan yang memakan waktu cukup panjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bisa saja nanti warga yang menangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Sebab, mereka harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan bisa sampai tingkat Mahkamah Agung,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan agar seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *