Jakarta, Pelita Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Undang Undang (UU) Perampasan Aset tidak adakan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, dalam pembahasan yang terus digodok, pihaknya akan memperkuat mekanisme agar tidak digunakan untuk kepentingan tertentu atau mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman, dikutip dari VOI, Minggu, (20/9/2026).
Lebih lanjut, Habiburokhman juga memastikan, potensi abuse of power menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan dalam pembahasan RUU tersebut.
Komisi III juga masih mengkaji lembaga yang akan menjalankan dan mengawasi mekanisme perampasan aset. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan.
“Kemudian soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” ujarnya.
Pembahasan lain menyangkut aset hasil tindak pidana yang sudah digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pesantren atau sekolah. Habiburokhman mengatakan aset semacam itu tetap dapat disita negara, tetapi fungsi sosialnya tidak harus dihilangkan.
“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara, tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.
Komisi III menempatkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset karena kewenangan yang diberikan kepada aparat akan sangat besar.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan oligarki atau dimanfaatkan sebagai senjata untuk membungkam lawan politik.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar steril dari kepentingan kelompok tertentu yang justru dapat menghambat tujuan utama pemberantasan kejahatan. Yang harus dijaga, masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset, baik melalui mekanisme regulasi, ini terutama menyusup pada para penyusunnya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi harus menjadi salah satu prasyarat utama dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal yang tak kalah penting, kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
“Karena itu transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini. dan yang terpenting menjaga agar kewenangan perampasan aset dari negara ini tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik dari partai atau pejabat publik, terutama yang berasal dari partai,” sambungnya.
Fickar mengungkapkan, jika kewenangan perampasan aset sampai digunakan untuk kepentingan politik, tujuan pembentukan regulasi tersebut justru akan kehilangan substansinya dan berpotensi merusak demokrasi.
Karena itu, salah satu persoalan paling mendasar yang harus diperjelas dalam RUU tersebut adalah kriteria serta status aset yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara,” tuturnya.
Dia menambahkan, objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara pidananya belum diputus melalui proses peradilan.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya.
“Pasal yang diprediksi berpotensi problematik terutama berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan,” tukasnya.
Fickar menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maupun aset yang digunakan untuk menghalang-halangi penindakan terhadap tindak pidana.
Persoalannya, modus kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi tersebut membuat aset hasil kejahatan, terutama kejahatan kerah putih, kerap sulit dibedakan dari aset yang diperoleh secara sah.
“Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan modus tindak pidana berlangsung sangat pesat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil kejahatan kerah putih yang secara kasatmata dapat terlihat seolah-olah merupakan aset yang diperoleh secara halal,” kata Fickar. (fex/*)












