Mundur dari Golkar, KPK Belum (Mau) Panggil Nusron

oleh
Budi Prasetyo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid belum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Namanya begitu santer usai kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor berhasil dikuak lembaga antirasuah.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil dalam penyidikan sebab, katanya hingga saat ini, penyidik KPK masih fokus melengkapi alat bukti setelah perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, dikutip dari VOI, Minggu (20/9/2026).

Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. KPK juga belum menutup kemungkinan memeriksa pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditahan.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Diketahui, Nusron Wahid mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar usai namanya terseret OTT KPK memunculkan pertanyaan soal transparansi internal partai.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mempertanyakan sikap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang belum memberikan penjelasan langsung mengenai status Nusron di partai.

Pertanyaan itu muncul setelah Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan Nusron telah mundur dari kepengurusan DPP sejak lebih dari enam bulan lalu. Meski demikian, Nusron masih berstatus sebagai kader Golkar.

Menurut Muslim, jika pengunduran diri tersebut memang telah disampaikan sejak enam bulan lalu, seharusnya posisi Nusron dapat dijelaskan secara terbuka tanpa menimbulkan polemik.

“Kalau Bahlil masih bungkam soal status Nusron itu pasti ada apa-apanya tuh. Padahal kalau benar Nusron mundur enam bulan lalu, Bahlil dan Golkar tidak punya beban lagi,” kata Muslim.

Muslim menilai momentum pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena terjadi setelah nama Nusron mencuat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. Sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang menjadi dugaan publik, Nusron masih anggota atau pengurus Golkar. Makanya Bahlil jadi kikuk. Bacaan publik Bahlil dan Golkar dianggap lindungi Nusron dan terduga koruptor,” ujarnya.

“Bungkamnya Bahlil ini menyimpan misteri soal keberadaan Nusron di Golkar. Bisa jadi Nusron masih anggota atau pengurus Golkar. Saat kejadian OTT soal BPN yang seret nama Nusron baru diakui mundur. Enam bulan lalu? Aneh saja,” tuturnya.

Dia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pengumuman terbuka dari Partai Golkar mengenai pengunduran diri Nusron dari struktur DPP apabila keputusan tersebut memang telah berlangsung sejak lama.

“Kalau mundur dari Golkar? Kenapa enggak ada berita dan pengumuman. Terlihat antara Ketum Golkar, Bahlil dan Sekjen Golkar sedang bersandiwara bela Nusron?” tanya Muslim.

Sarmuji sebelumnya memastikan Nusron telah menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepada Bahlil. Ia juga menyebut Nusron tetap menjadi anggota Golkar setelah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan DPP.

Sedangkan, Mahfud MD sebelumnya menilai KPK perlu terbuka mengenai kemungkinan memanggil Nusron. Menurut Mahfud, publik akan mempertanyakan posisi Menteri ATR/BPN apabila tidak diperiksa dalam perkara tersebut.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon dan rumah Lampri. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *