Soal Polemik Coco Garden Residence, Sekda Ajat: Kita Kaji Secara Komprehensif

oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Istimewa
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika memastikan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengkaji secara komprehensif soal polemik yang terjadi antara antara warga dan PT Cipta Makmur Lestari selaku pengembang Coco Garden Residence.

“Dari pemerintah daerah tentu akan kita koordinasikan lebih lanjut. Pemanfaatan jalan lebih penting bagi kita semua. Harapannya masyarakat tidak merasa gaduh. Minggu depan, setelah kita baca dan pelajari seluruh berkas putusan, kita coba dalami permasalahan itu,” kata Ajat dikutip Senin (21/9/2026).

banner 336x280

Lebih lanjut, Ajat juga mengatakan, pihaknya juga akan terbuka dan transparan dalam upaya pencarian jalan terbaik bagi masing-masing pihak. Tak hanya itu, Ajat juga memastikan, Pemkab Bogor mengambil posisi netral dan responsif untuk mencegah potensi gesekan sosial.

“”Kita akan fasilitasi antara pihak Coco Garden dan masyarakat, yang dikabarkan sudah bergeser pada pembuktian kepemilikan aset. Ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data lengkap,” kata Ajat.

Diketahui, polemik soal ini berawal dari adanya rencana penutupan akses jalan lingkar yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Klapanunggal oleh pihak pengembang seiring munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang memuat objek lahan rencana eksekusi penutupan jalan.

Jalan ini sendiri sangat vital karena menghubungkan Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal, dan sejumlah wilayah sekitarnya tersebut selama ini menjadi urat nadi mobilitas harian serta perekonomian warga lokal.

Polemik kian menguat menyusul terbitnya surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 8 September 2026.

Dalam sSurat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk agenda koordinasi pada Jumat (11/9/2026) itu, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Dokumen ini berkaitan langsung dengan eksekusi penutupan jalan pada objek SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.

‎Kendati demikian, terbitnya surat undangan rapat koordinasi tersebut belum menandakan tindakan fisik penutupan jalan telah dieksekusi. Kepastian waktu, tahapan teknis, maupun status pelaksanaan eksekusi masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak PN Cibinong.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Coco Garden Residence belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *