KUHAP Baru Harus Diikuti Aturan Pelaksana yang Jelas

oleh
Adang Daradjatun
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mendorong agar pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru segera diikuti dengan aturan pelaksana yang jelas, khususnya terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara.

banner 336x280

Menurut Adang, perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai perubahan aturan justru menimbulkan perbedaan penafsiran atau kendala koordinasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (21/9/2026).

Adang menilai hubungan kerja antara penyidik dan jaksa merupakan bagian penting dalam memastikan suatu perkara dapat berjalan dari tahap penyidikan hingga penuntutan secara baik. Kejelasan mekanisme koordinasi juga diperlukan agar tidak terjadi persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Menurutnya, implementasi KUHAP baru juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus memperoleh pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru sehingga penerapannya tidak berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Adang menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum, termasuk memastikan perubahan hukum acara dapat berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan KUHAP baru masih membutuhkan proses adaptasi bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan aturan setelah 44 tahun menggunakan ketentuan lama tersebut tidaklah mudah, sehingga diperlukan penguatan pemahaman serta penyesuaian pola kerja agar ketentuan KUHAP baru dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” ujar Hinca.

Politisi Fraksi Partai Demokrat mengakui, dari hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, masih diperlukan penguatan pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru dalam KUHAP.

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” kata Hinca.

Menurutnya, perubahan aturan tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman mengenai substansi KUHAP. Aparat penegak hukum juga membutuhkan pedoman yang lebih teknis agar implementasi aturan dapat berjalan secara seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Karena itu, Hinca mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan. Regulasi turunan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menyebut, aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan semangat pembaruan hukum acara pidana dapat diterapkan secara efektif.

Selain penguatan regulasi, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan KUHAP baru harus terus dipantau agar ketentuan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” pungkas Hinca.

Sedangkan, anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menekankan pentingnya penerapan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten oleh aparat penegak hukum (APH). Implementasi aturan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menjadi tantangan karena sejumlah daerah dinilai belum mempraktikkan aturan tersebut secara optimal. Karena itu, diperlukan perhatian dan kesiapan dari seluruh satuan APH dalam memahami serta menerapkan ketentuan yang baru.

“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Andi berharap, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu tolok ukur dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.

Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu dibangun melalui penerapan aturan yang adil dan konsisten, termasuk ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan institusi penegak hukum lainnya.

“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut mengingatkan agar para penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan ketentuan hukum. Menurutnya, masyarakat menggantungkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi yang menjalankannya.

“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.

Selain penerapan KUHP dan KUHAP baru, Andi juga menyoroti penanganan perkara narkotika. Ia mengingatkan aparat agar tidak memandang seluruh orang yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai pelaku, sebab sebagian di antaranya dapat merupakan korban penyalahgunaan.

“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.

Andi mendorong agar pendekatan pencegahan lebih diutamakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan anak muda. Ia berharap sosialisasi aparat penegak hukum dapat menjangkau kampus-kampus di Yogyakarta yang banyak dihuni mahasiswa dari berbagai daerah. “Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *