Jakarta, Pelita Baru
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menegaskan, Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi regulasi yang mengikat dan membuat jera para pelaku korupsi di Indonesia.
Erry juga menekankan tujuan pemulihan aset pada bukan semata-mata mengembalikan kerugian negara, melainkan memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Hal itu diungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas Erry.
Lebih lanjut, Erry memaparkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.
“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.
Ia menyebut aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.
Erry kemudian menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya,” lanjut Erry.
Menurut Erry, cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan.
“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara,” katanya.
“Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sambungnya.
Erry mengatakan kondisi tersebut juga terlihat dalam publikasi perkara korupsi. Menurutnya, informasi mengenai besarnya keuntungan yang diperoleh pelaku justru jarang disampaikan.
“Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara, namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam dakwaan besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku,” ujar Erry.
Erry juga menilai tuntutan publik terhadap hadirnya UU Perampasan Aset tidak semata-mata harus dibaca sebagai keinginan untuk melahirkan regulasi baru. Menurut dia, tuntutan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap praktik penegakan hukum selama ini.
“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” ujar Erry.
Sementara itu, advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset seharusnya mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. Aturan itu dibutuhkan apabila pemiliknya kemudian terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.
Hardjuno mengungkapkan adanya pihak yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi masih kesulitan mengambil kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum.
“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.
Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Undang-undang bukan hanya harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.
Masyarakat yang dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada atasan penyidik saja dinilai belum cukup karena koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.
Ia juga menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya. Nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.
Karena itu, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.
Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.
“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkas Hardjuno. (fex/*)












