Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus mengusulkan gabungan partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.
“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Deddy, tanpa batas maksimal, skema dukungan minimal dua partai tetap membuka kemungkinan sebagian besar partai bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara partai lain membentuk kelompok kedua.
Deddy memberi contoh enam partai dapat bergabung mendukung satu pasangan, sedangkan dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda. Dengan skema seperti itu, Pilpres tetap hanya diikuti dua pasangan calon. “Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ujarnya.
Di sisi lain, Deddy menilai syarat minimal dukungan dua partai masuk akal karena presiden dan wakil presiden terpilih membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.
Menurut Deddy, pengaturan batas minimum sekaligus batas maksimum dalam revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi salah satu pilihan dalam merumuskan mekanisme pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
“Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” kata Deddy.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan sikap partainya untuk mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut Surya, usulan tersebut merupakan bagian dari gagasan Partai NasDem untuk membangun sistem kepartaian yang lebih selektif dan membuat demokrasi berjalan lebih efektif.
“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Karena pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami. Selected party itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya.
Surya mengatakan, Partai NasDem tetap mengajukan angka 7 persen, meskipun menurut survei, posisi Partai NasDem berada di angka 4 persen. Ia bahkan menyatakan, partainya siap menerima konsekuensi apabila ambang batas tersebut membuat Partai NasDem tidak memperoleh kursi di parlemen.
“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4 persen. Jadi, NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi. Itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya.
Meski demikian, Surya menegaskan Partai NasDem tidak memaksakan angka tersebut. Menurut dia, 7 persen merupakan usulan awal yang tetap terbuka terhadap pembahasan dan pandangan partai politik lain. “Enggak bersikeras. Usulan pertama 7 persen. Kawan-kawan lain boleh berbicara,” katanya.
Surya juga mendorong agar pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda hingga tahun depan. Ia menilai, regulasi pemilu merupakan salah satu undang-undang strategis yang perlu mendapatkan prioritas.
“Saya pikir, banyak waktu kan kita sebenarnya. Tapi tahun ini bisa diselesaikan, jauh lebih baik. Kenapa kita harus tunggu tahun depan? Undang-undang Pemilu ini paling strategis sekali untuk menjadi pergumulan kita bersama, untuk mencari pilihan-pilihan yang terbaik untuk lebih menyempurnakan lagi Undang-undang Pemilu yang sudah kita miliki,” ujarnya.
Mengenai mekanisme pencalonan presiden, Surya merespons adanya masukan agar dukungan pencalonan presiden ke depan diberikan oleh sedikitnya dua fraksi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025.
“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Surya.
Bagi Surya, pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan dalam mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu. Ia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses tersebut. “Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tutup Surya. (dho/*)












