Ini Cara Jitu Prabowo Atasi Krisis Global

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Indonesia bakal punya cara jitu mengatasi krisis ekonomi global. Hal itu diperkuat dengan dikebutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar rampung pada Juli 2026.

banner 336x280

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut Purbaya menjabarkan, dalam merancang PFII, pemerintah akan mengacu pada praktik terbaik sejumlah pusat keuangan internasional, terutama kawasan keuangan khusus seperti Dubai dan Abu Dhabi.

Karena itu, ia berharap, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, memperluas akses pembiayaan bagi sektor prioritas dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global.

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal besar untuk mengambil peran tersebut, mulai dari ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia.

Karena itu juga, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII.

Seluruh kelembagaan tersebut akan dibangun berdasarkan prinsip profesionalisme, independensi, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum.

Purbaya berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan.

“Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan. Memang akan dikebut,” tandas Purbaya. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *