KUHP Baru ‘Senjata Efektif’ Berantas Mafia Tanah

oleh
Bambang Soesatyo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, tidak hanya menandakan momen krusial dalam reformasi sistem hukum nasional, tapi juga menjadi ‘senjata efektif’ dalam memberantas mafia tanah.

banner 336x280

Hal itu diungkap anggota DPR RI Bambang Soesatyo yang menilai bahwa KUHP baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan, Minggu (14/6/2026).

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak kasus yang menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan atas hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.

Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit. Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.

Kendati demikian, meski sudah ada KUHP baru, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen, dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.

Langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

“Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Diketahui, Negara akhirnya mengambil langkah berani untuk menutup bab hukum pidana kolonial yang selama beberapa dekade dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai dan konteks yang ada di Indonesia dengan menerapkan KUHP baru.

Namun di balik semangat tersebut, terdapat ironi yang sering kali diabaikan: sementara hukum pidana telah diperbaharui, hukum perdata—yang merupakan dasar utama bagi kegiatan ekonomi dan bisnis—masih terjebak pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) / Burgerlijk Wetboek yang berasal dari abad ke-19.

Ketidakcocokan ini bukanlah sekadar masalah teknis dalam pembuatan undang-undang, melainkan suatu ancaman nyata terhadap kepastian hukum dalam dunia usaha.

Dalam dunia bisnis, hukum perdata berperan sebagai “jaringan utama” yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi. Semua hal seperti kontrak, perjanjian kerja sama, transaksi jual beli, pembiayaan, jaminan, hingga penyelesaian sengketa antara pelaku bisnis bergantung pada sistem hukum perdata.

Ketika KUH Perdata yang menjadi acuan utama masih ditulis dalam konteks kolonial, dengan bahasa, prinsip, dan struktur yang sering kali tidak sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini, dunia usaha terpaksa beroperasi di atas fondasi yang tidak stabil. Ini adalah titik di mana ketidakpastian hukum mulai muncul.

Sebenarnya KUH Perdata telah “diperbaiki” dengan dihasilkannya berbagai undang-undang sektoral—mulai dari hukum perseroan, jaminan kebendaan, kepailitan, hingga perlindungan konsumen. Namun, metode tambal-sulam ini justru menciptakan fragmentasi norma .

Para Pelaku usaha sering kali dihadapkan pada tumpang tindih peraturan, penafsiran ganda, dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Dalam suasana bisnis, ketidakpastian semacam ini setara bahayanya dengan regulasi yang bersifat represif. Para investor tidak hanya mencari insentif pajak, tetapi juga kepastian bahwa kontrak akan dihormati dan sengketa akan diselesaikan dengan cara yang konsisten.

Ironisnya, negara justru tampak lebih sigap memperbarui instrumen pemidanaan dibanding membangun kepastian hubungan sipil. KUHP baru memperluas peran negara dalam mengatur perilaku warga, sementara KUH Perdata yang seharusnya menjamin kebebasan berkontrak, kepastian hak milik, dan keadilan dalam transaksi ekonomi, dibiarkan tertinggal.

Ketertinggalan KUH Perdata juga berdampak pada daya saing nasional. Dalam era ekonomi global dan digital, transaksi lintas batas, kontrak elektronik, dan skema pembiayaan inovatif membutuhkan kerangka hukum perdata yang adaptif. Ketika hukum perdata nasional tidak memberikan kejelasan, pelaku usaha akan mencari alternatif melalui hukum asing, klausul pilihan hukum luar negeri, atau arbitrase internasional.

Akibatnya, hukum nasional kehilangan otoritasnya sendiri di “rumah” ekonomi domestik.

Oleh karena itu reformasi hukum yang ideal seharusnya berjalan seimbang. Pembaruan KUHP perlu diiringi dengan kodifikasi dan modernisasi hukum perdata yang komprehensif, bukan sekadar revisi parsial. Indonesia membutuhkan KUH Perdata nasional yang berangkat dari realitas sosial-ekonomi kontemporer, menjamin kepastian berusaha, dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang melindungi hak-hak sipil warga negara. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *