Jakarta, Pelita Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, pihaknya meneliti 26 nama baru yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebab, kata dia, Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya. “Itu 26 nama sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC,” tuturnya kepada media, Minggu (14/6/2026).
“Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti pemeriksaan itu.
“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya merespons pernyataan Kejagung yang menyatakan masih mengkaji permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya.
“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tapi kalau menurut saya, harusnya JC (justice collaborator) ini diterima,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti.
Kuasa hukum menilai pengajuan JC ini sangat krusial untuk membongkar transaksi jual-beli titik dapur MBG dalam kasus tersebut. “Transaksi jual-beli titik ini untuk mengungkap lebih luas menjadi terang-benderang, harusnya diterima JC kami, gitu lho. Harusnya diterima JC kami,” ujar Krisna.
Kendati status JC masih berproses, kuasa hukum menegaskan bahwa Sony Sonjaya telah bersikap kooperatif sejak awal dengan membeberkan seluruh nama yang terlibat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi kembali bahwa kita sudah sajikan semuanya ke Kejaksaan, klien kami sudah ungkap semua peristiwanya ke Kejaksaan, tinggal Kejaksaan memanggil nama-nama itu. Kalau menurut saya sih gitu ya bagusnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung mengingatkan bahwa permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan, apalagi jika Sony terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus perkara dugaan korupsi MBG.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 tercoreng skandal korupsi berjamaah. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam manipulasi pengadaan fasilitas miliaran rupiah dan pengaturan dapur gizi fiktif.
Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan sejak 29 Mei 2026. Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan fakta mengerikan ini.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” paparnya kepada publik.
Lima orang yang bertanggung jawab atas kekacauan ini meliputi yakni, Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Pihak Swasta/Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
Alih-alih menyejahterakan anak sekolah, anggaran negara justru dialirkan ke kantong pribadi melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) palsu.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief.
Sistem verifikasi pun diakali. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.
Hasil manipulasi tersebut sangat menggiurkan. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief. Ia menegaskan, “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,”.
Kejahatan ini menjalar hingga ke mark-up pengadaan barang fisik dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Adanya markup harga pengadaan,” sebut Syarief.
“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” tegasnya.
Spesifikasi barang dibuat mengada-ada. “Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” terang Syarief.
Barang-barang yang harganya digelembungkan meliputi, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.
Tersangka AYS bertugas merekayasa portal pendaftaran. “Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” paparnya.
Aksi sabotase ini tidak gratis. “Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” jelas Syarief.
Akibatnya, AYS dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.
Vendor motor listrik Emmo dari PT YAT, AM, juga tidak luput dari jerat hukum karena memainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bernilai total Rp 1,1 triliun. “AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” sebut Syarief.
Ia mengatur angka agar dana ludes. “Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya. Padahal perusahaannya bodong secara operasional. “PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” tandasnya.
Terkait perhitungan akhir kerugian negara, penyidik masih bekerja keras. “Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” urainya tegas. Tersangka AM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. (din/*)












