Jakarta, Pelita Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disahkan menjadi UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terhadap RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.
Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan para pakar, guru besar, kelompok masyarakat, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian. “Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, reformasi Polri yang menjadi tuntutan masyarakat sebenarnya telah banyak diakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru telah menggeser paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik serta menempatkan seluruh aparat penegak hukum dalam posisi yang lebih setara dan akuntabel.
“Koreksi atau evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah dapat disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam mencapai keadilan, serta mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi UU Polri. Karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan berbagai rekomendasi reformasi yang sebelumnya dihasilkan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta berbagai masukan masyarakat ke dalam substansi RUU.
Ia memaparkan sedikitnya delapan pokok pembaruan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Keenam, penataan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang menjunjung prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.
Di akhir laporannya, Komisi III meminta agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga media massa yang telah memberikan masukan demi terwujudnya institusi Polri yang semakin profesional, akuntabel, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.
“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri jajaran pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri merupakan tindak lanjut penugasan Komisi III DPR RI sejak 25 Mei 2026. Panja telah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” ujar Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.
Dari total 112 DIM tersebut, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Dalam proses pembahasannya, Panja menerapkan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian materi revisi.
Secara umum, revisi UU Polri ditujukan untuk melanjutkan transformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semakin profesional, humanis, dan akuntabel tanpa mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan selama ini.
Setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuannya agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Salah satu materi yang diakomodasi dalam revisi UU Polri adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri, khususnya perwira tinggi bintang empat. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan bahwa masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Dengan disetujuinya RUU Polri pada tingkat I, naskah revisi selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. (fex/*)












