Nadiem Bantah Arahkan Penggunaan Chromebook

oleh
Nadiem Makarim
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 memasuki babak baru. Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, membantah adanya arahan untuk mewajibkan penggunaan teknologi ini.

banner 336x280

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026), Nadiem memaparkan bahwa keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada tanggal 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.

Namun, keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri.

Pada 10 Agustus, Nadiem bahkan sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai laptop Chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.

“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif. Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chromenya,” ucap Nadiem.

“Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” terang Nadiem di persidangan.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani menyatakan, tidak ada satu pun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

“Tidak ada sama sekali (Pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri),” ujar Fiona dalam sidang.

Selain itu, Fiona Handayani menegaskan, seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi. Rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten yakni tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi. Pengadaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel,” papar Fiona.

Hal senada diungkapkan oleh Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti Ibrahim Arief alias Ibam. Ia menegaskan, diskusi awal tim teknis hanyalah eksplorasi teknologi pendidikan secara umum.

“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” terang Ibam.

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief bahkan menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.

“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?,” tambah Ibam.

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan, intinya bahwa saksi-saksi mahkota itu menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini.
“Semua melalui prosedur. Bahkan tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan. Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya

Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” kata Ari.

Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30% dari Google. Para saksi kunci di persidangan tersebut memastikan bahwa skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF).

Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.

Menutup keterangannya terkait isu pendanaan ini, Nadiem Makarim menyayangkan program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka justru dibingkai sebagai narasi korupsi.

Nadiem berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026), sejumlah saksi juga menepis dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up). Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim, Idi Sumardi, misalnya.

“Proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog,” ujar Idi dalam persidangan.

Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.

“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ungkap Idi dalam persidangan.

Selain menyoroti soal harga, sidang juga membahas pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang melekat pada perangkat tersebut. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek Muhammad Hasan Chabibie memaparkan, CDM adalah fitur pengawasan terpusat yang sangat krusial bagi dunia pendidikan.

“Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat,” ucap Hasan.

Tuduhan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif juga dibantah keras dengan paparan data komprehensif. Nadiem Makarim membeberkan bahwa dari 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data last login menunjukkan 85% di antaranya masih aktif digunakan hingga tahun 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.

Bahkan, pada saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP tahun 2023 yang mengonfirmasi bahwa 86% siswa dan 58% guru menggunakan Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *