MA: Hakim Korup, Mundur atau Dipecat!

oleh
Sunarto
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyebut, Ketua MA Sunarto mengeluarkan peryataan tegas soal masih banyaknya para hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat dalam praktik lancung transaksional atas pelayanan pengadilan.

banner 336x280

Menurut Yanto mengatakan, Ketua MA Sunarto mengatakan terdapat dua pilihan kepada para oknum tersebut, yakni berhenti atau dipenjara.

“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk korupsi yudisial dan pelanggaran atas integritas hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor,” ujar Yanto dalam konferensi pers, dikutip Selasa (10/2/2026).

Menurut Yanto, tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Hal ini terjadi karena negara telah meningkatkan gaji hakim dan memperhatikan kesejahteraannya lebih dari cukup. Sehingga, Yanto menilai integritas hakim harus selalu dijaga.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dilain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK kemudian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana terhadap Bambang. Sehingga, KPK menemukan aliran dana yang mencurigakan tersebut.

“Dari situ kita melihat juga bandingkan dengan jumlah nilai dari suapnya [perkara sengketa lahan] suapnya hanya Rp850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar. Makanya disitulah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan penerimaan-penerimaan lain,” ujar Asep kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Dengan kondisi tersebut, KPK menyimpulkan adnya dugaan Bambang memiliki penerimaan lain yang berasal dari praktik lancung dalam penanganan perkara. Terlebih, KPK juga sudah mendalami profil Bambang sebagai pegawai negeri sipil dengan mengukur pendapatan yang sah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK memang mendapatkan data dari PPATK bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Berdasarkan data PPATK, menurut dia, KPK memperoleh bukti Bambang melakukan sejumlah transaksi penukaran mata uang dalam jumlah besar. Data tersebut menjadi petunjuk penyidik untuk mencurigai asal usul mata uang asing yang mengalir ke hakim PN Depok tersebut.

“Mengapa ada penerimaan dari valuta asing? Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” kata Asep.

“Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana? Untuk kamuflase uang masuk? Seperti apa itu nanti kita akan dalami.”

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya — badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *