Jakarta, Pelita Baru
Upaya menutup celah korupsi di jantung kekuasaan kehakiman terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas perannya dalam reformasi yudisial melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), sebagai fondasi menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan—mulai dari hakim hingga kepaniteraan—secara hybrid, baik luring maupun daring.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, kehadiran KPK merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman. Menurutnya, banyak perkara korupsi justru berawal dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas. Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum bicara sistem,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas, sehingga membutuhkan pengawasan berlapis dan keteladanan. Sinergi KPK dan MA dipandang krusial untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten, adil, dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto menekankan bahwa integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui regulasi atau sistem pengawasan, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan individu.
“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera MA Heru Pramono menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya cakap memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung kejujuran dalam setiap keputusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur MA merupakan upaya strategis untuk “mengunci gerbang terakhir keadilan” agar tidak ditembus praktik gratifikasi maupun intervensi. Dengan komitmen bersama ini, palu hakim diharapkan kembali tegak sebagai simbol keadilan yang murni—bebas dari transaksi dan kepentingan apa pun.
Sementara itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatatkan capaian strategis sepanjang 2025, mulai dari lonjakan produktivitas penanganan perkara, perluasan layanan peradilan berbasis digital, hingga penguatan pengawasan internal. Kinerja tersebut menandai fase krusial akhir tahapan lima tahunan ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyampaikan capaian itu dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta. Menurutnya, refleksi akhir tahun menjadi instrumen akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik.
“Refleksi akhir tahun merupakan perwujudan komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan informasi yang terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui langkah dan capaian kami, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik,” ujar Sunarto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (6/1/2026).
Hingga 29 Desember 2025, MA menangani total beban perkara sebanyak 38.147 perkara, terdiri atas 37.917 perkara masuk tahun 2025 dan 230 sisa perkara tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 37.865 perkara berhasil diputus, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,26 persen.
Jumlah perkara yang diputus meningkat 22,5 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 30.908 perkara. Dari sisi minutasi, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, naik 17,33 persen dari tahun sebelumnya. Sebanyak 96,52 persen perkara atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak diputus.
Sepanjang 2025, MA mengembangkan 12 aplikasi teknologi informasi untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan peradilan. Implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik menunjukkan lompatan signifikan.
Sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total perkara masuk telah diregistrasi secara elektronik—melonjak tajam dibandingkan 2024 yang baru mencapai 25,94 persen. Digitalisasi ini dinilai mempercepat proses layanan sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Di bidang keuangan, MA kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 96,44 persen dengan nilai setara Rp48,94 miliar. Realisasi anggaran 2025 tercatat 97,40 persen dari total pagu Rp13,145 triliun.
Sementara itu, pada aspek pengawasan, MA menerima 5.550 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah diselesaikan. Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin.
Melalui Refleksi Akhir Tahun 2025, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya memperkuat peradilan yang modern, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Capaian ini sekaligus menjadi pijakan menuju tahapan pembaruan peradilan berikutnya, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan sistem peradilan yang cepat, terbuka, dan berkeadilan. (din)












