Jakarta, Pelita Baru
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat yang mengkaji ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dipidana, asalkan ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Ketentuan itu merupakan bagian dari aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif mulai Jumat (2/1/2026).
Penegasan itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit menyatakan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Supratman.
Supratman menekankan, ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Pendapat senada disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut pria yang disapa Eddy itu, Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil reformasi hukum yang bermula dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. UU itu menambahkan pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara yang kemudian ditata ulang menjadi pasal-pasal dalam KUHP baru. “Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi,” tutur Wamenkum Eddy Hiariej.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “paham lain” yang dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila.
Sementara itu, “menyebarkan dan mengembangkan ajaran” yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal, diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.
KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026.
Ketentuan itu memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat tujuh isu yang kerap muncul dan menjadi perbincangan publik sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Dari ketujuh isu tersebut, Supratman menyebutkan tiga di antaranya paling sering didengar olehnya dan masih mendapatkan respons yang cenderung kritis dari masyarakat.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” kata Supratman melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/1/2026).
KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2025.
Supratman menegaskan, proses pembahasan kedua undang-undang tersebut telah dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR RI. Ia khususnya menyoroti proses pembuatan KUHAP yang dinilai sangat partisipatif.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
KUHP baru itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, aturan itu baru berlaku efektif tiga tahun setelah pengundangan, yaitu tepat pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, KUHAP baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Menurut Pasal 369 UU KUHAP, aturan itu juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, 2 Januari 2026, sehingga menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Indonesia dengan dua dasar hukum pokok yang diperbarui secara bersamaan.
Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru mengenai delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ (kohabitasi) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, hak mengadu untuk tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.
Penegasan itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, da pada Senin (5/1/2026). Ia menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak. “Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujar Supratman.
Proses perumusan undang-undang diketahui melalui dinamika panjang di DPR RI, yang melibatkan perdebatan mendalam terkait isu moralitas antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama.
Proses tersebut akhirnya mencapai suatu kompromi hingga menjadi ketentuan yang diundangkan.
Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.
Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun. (zie)












