Jakarta, Pelita Baru
Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sudah menyelesaikan tahap akhir laporan untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan, Menko Kumham Imipas sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannnya, Minggu (22/2/2026).
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril.
Yusril menyebut KPRP terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan itu juga mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan.
KPRP sendiri merupakan bentukan Prabowo. Tim itu diisi oleh 10 orang. Pelantikan digelar pada 7 November 2025. Tim itu diketuai oleh mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshidique dibantu 9 anggota lain, meliputi eks Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu tiga eks Kapolri meliputi; Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Kemudian, ada juga Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usai dilantik, Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat, meskipun tak diberikan tenggat waktu kerja. “Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jimly.
Ia mengatakan, komite ini juga siap saling menunjang kinerja dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly mengatakan, tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undangan jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.
“Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Gitu kira-kira,” ucap dia.
Selama bekerja sejk dibentuk pada November lalu, KPRP tercatat telah melakukan audiensi dengan berbagai elemen. Salah satunya dengan Gerakan Nurani Bangsa yang dipelopori oleh istri Presiden ke-4 RI mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding berharap, Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Menurutnya, publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian.
Sudding pun menyoroti potensi dualisme pengawasan akibat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri internal oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bahwa saat ini ada 2 tim dengan visi dan misi yang sama harus dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih. Jangan sampai ada dualisme dalam proses pengawasan reformasi Polri yang dapat menimbulkan masalah baru,” sebutnya belum lama ini.
Di sisi lain, Sudding menilai Transformasi Reformasi Polri internal yang beranggotakan perwira aktif Polri itu berisiko menjadi ‘tameng’ yang meredam kritik publik dan meminimalkan reformasi struktural maupun kultural.
“Untuk itu, evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang kuat, agar reformasi tidak berhenti pada level administratif,” tutur Politisi Fraksi PAN ini.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Kendati demikian, tim dari internal Polri ini disebut akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
Terkait hal ini, Sudding memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun komite bentukan Presiden.
Pertama terkait transparansi dan akuntabilitas internal. Sudding menegaskan bahwa publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.
“Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” ungkapnya.
Sudding pun menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, dan judicial scrutiny (mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana) pada KUHAP baru harus memiliki otoritas nyata atas kewenangan penyidikan.
“Kemudian perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan,” terang Sudding.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan soal target dari Tim Reformasi Polri. Menurut Sudding, keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum, bukan sekadar stempel politik.
“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas. Dan tentunya harus bisa memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional,” pungkas Sudding. (fex/*)












