Jakarta, Pelita Baru
Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia menuai banyak reaksi dari sejumlah guru besar ekonomi di Indonesia.
Hal ini diakui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto yang mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak kritik melalui pesan singkat dari sejumlah ekonom.
“Kemarin Rabu, (20/5/2026) di pidato presiden, di sidang paripurna ada radical change. Saya banyak sekali dapat WA, yang ikut dalam protes pernyataan guru besar itu pada WA saya ‘karepe opo bikin BUMN ekspor?” ungkap Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5/2026).
Bimo menjelaskan bahwa pembentukan BUMN ekspor tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam memperketat pengawasan, termasuk dalam upaya memberantas praktik profit shifting, transfer pricing, dan under invoicing.
“Itu karena paradoks ekonomi karena dengan cara-cara memperbaiki governance misalnya, memperbaiki kapasitas kantor pajak untuk mendeteksi profit shifting, transfer pricing, memperbaiki misalnya kapasitas pemidanaan atas transfer pricing, ada mens rea-nya misalkan, susah karena ekosistemnya kompleks,” jelas Bimo.
“Maka kalau mau mengubah sebuah PR besar, ya harus berani berkeputusan yang radikal,” tambahnya.
Dengan adanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia, seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam nantinya akan dipusatkan melalui mekanisme satu pintu di bawah BUMN tersebut.
Komoditas yang dikelola mencakup kelapa sawit, batu bara, hingga produk turunan seperti ferro alloy.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, sehingga akan mendukung serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi sekarang itu prinsipnya kalau sudah ada kebijakan seperti itu, eksekutor seperti kami di birokrat itu SDA saja. Sebelum kebijakan diputuskan, kita support. Kita saran boleh, tetapi kalau sudah diputuskan, ya kita harus dukung dan amankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa target penerimaan pajak pada 2026 meningkat cukup tajam dibanding capaian tahun sebelumnya.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 2.357,7 triliun atau naik hampir 23 persen dibanding realisasi sebelumnya.
Dengan sasaran sebesar itu, Bimo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bekerja maksimal tanpa ruang untuk mengendur.
Menurutnya, DJP dituntut mencatat pertumbuhan yang stabil dan terukur setiap bulan.
“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak.
Bimo menilai tekanan pencapaian target tersebut semakin besar karena kewenangan DJP sebagai institusi relatif terbatas.
DJP, kata dia, bukan pihak yang menetapkan kebijakan fiskal, melainkan pelaksana kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.
Karena itu, Bimo menekankan bahwa upaya mencapai target hanya bisa dilakukan dengan memperkuat sistem penerimaan negara dari internal, sehingga menjadi lebih bersih, berintegritas, dan optimal dalam menghimpun pajak.
Ia menambahkan, mandat strategis DJP saat ini adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin dengan sistem kerja yang semakin profesional dan efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak. (zie/*)












