Kadis Disperkim Agus Rika Pimpin Reformasi Tata Kelola PSU Perumahan, Perkuat Perlindungan Hak Warga Lewat Regulasi Baru

oleh
banner 468x60

Garut, pelitabaru.com — Pertumbuhan kawasan perumahan yang semakin pesat menuntut kehadiran pemerintah yang tidak hanya mengawasi pembangunan, tetapi juga menjamin keberlangsungan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat. Kesadaran itulah yang menjadi pijakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Agus Rika, saat memimpin Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Garut tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kantor Disperkim Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026).

Bagi Agus Rika, pembangunan perumahan tidak boleh berhenti ketika rumah-rumah berdiri. Jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, jaringan air, hingga fasilitas sosial harus dipastikan memiliki kepastian hukum dan dikelola secara berkelanjutan agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

banner 336x280

Atas dasar itu, Disperkim Kabupaten Garut mengambil langkah strategis dengan menyusun perubahan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris APERSI Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua HIPNU Kabupaten Garut, perwakilan ASPRUMNAS Kabupaten Garut, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, para camat se-Kabupaten Garut, serta para pengembang perumahan.

Dalam arahannya, Agus Rika menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan sekadar menyesuaikan aturan pemerintah pusat. Lebih dari itu, regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat maupun pengembang, mulai dari keterlambatan penyerahan PSU, pengelolaan aset setelah diserahterimakan, hingga penyelesaian fasilitas umum yang terbengkalai.

“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga mengatur bagaimana pengelolaan PSU setelah resmi menjadi aset pemerintah sehingga keberadaannya tetap terpelihara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus Rika.

Di bawah kepemimpinannya, Disperkim juga mendorong lahirnya sistem pengelolaan PSU yang lebih modern melalui digitalisasi informasi yang dapat diakses publik. Langkah tersebut diyakini akan meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan kawasan perumahan.

Forum diskusi berlangsung dinamis. Para pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan berbagai masukan, mulai dari usulan penyerahan PSU secara bertahap tanpa menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan administrasi serah terima aset, hingga kejelasan mekanisme pemecahan sertifikat tanah.

Sementara itu, para camat juga menyoroti pentingnya penyamaan persepsi antarorganisasi perangkat daerah dalam menentukan luasan aset yang akan diserahterimakan, serta perlunya percepatan proses reviu site plan agar pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha berjalan lebih efektif.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menekankan pentingnya pelibatan Disperkim sejak proses pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan BPKAD Kabupaten Garut menjelaskan bahwa pembiayaan pemecahan sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah seluruh tahapan serah terima PSU selesai sesuai ketentuan.

Bagi Agus Rika, seluruh masukan yang muncul dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Ia menegaskan Disperkim Kabupaten Garut akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar Peraturan Bupati yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menghadirkan tata kelola PSU yang tertib, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Melalui kepemimpinan Agus Rika, Disperkim Kabupaten Garut ingin memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan kawasan hunian baru, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang layak, tertata, dan memiliki kepastian pengelolaan untuk jangka panjang. Sebab keberhasilan pembangunan bukan diukur dari banyaknya rumah yang berdiri, melainkan dari seberapa besar negara mampu menjaga kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalamnya.(Ris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *