Jakarta, Pelita Baru
Usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri menuai sorotan. Psikolog & Pengamat Kepolisian, Tugimin Surpiyadi menilai, kendati relevan secara kelembagaan, mereduksi reformasi hanya pada durasi jabatan pucuk pimpinan merupakan pandangan sempit dan tidak menyentuh akar persoalan sistemik.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya mengatur masa jabatan Kapolri. Ia harus mencakup perbaikan total faktor internal, pemerataan sumber daya, rotasi berkala, meritokrasi, dan transformasi budaya berbasis psikologi industriorganisasi. Di sisi eksternal, pembenahan layanan dasar mutlak dilakukan untuk mengikis stigma negative,” kata Dosen Psikologi Kepolisan, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini dalam keterangannya dikutip Minggu (24/5/2026).
Ia menjabarkan, realitas empiris menunjukkan hambatan transformasi bersumber dari masalah internal organisasi yang belum terbenahi, terutama ketersediaan dan pemerataan sumber daya, serta tantangan eksternal berupa persepsi negatif masyarakat yang mengakar.
“Secara internal, persoalan jauh melampaui sekadar masa jabatan. Sumber daya organisasi, anggaran, sarana prasarana, logistik, hingga dukungan teknis, masih sangat timpang: terpusat di tingkat Mabes dan Polda, sementara satuan operasional seperti Polsek, Satlantas, Reskrim Umum, maupun Reskrim Khusus kekurangan fasilitas standar,” katanya.
Kondisi ini diperparah manajemen penugasan yang tidak meritokratis; rotasi jabatan kerap diabaikan demi kepentingan kelompok atau koneksi kekuasaan.
“Contoh nyata terjadi di Ditlantas Polda Jawa Tengah, seorang AKP yang secara jabatan membawahi Seksi SIM justru bertugas di Seksi Registrasi dan Identifikasi (Regident) selama 9 tahun. Durasi berlebih ini mematikan roda reformasi di tingkat bawah,” sebutnya.
Padahal, petugas pelayanan memiliki diskresi luas yang tanpa rotasi berkala berpotensi membentuk kekuasaan tidak terkontrol, jaringan kerja tertutup, dan monopoli layanan.
“Secara psikologi industri, masa tugas terlalu lama memicu fenomena institusionalisasi peran. Pejabat menganggap jabatan milik pribadi, standar etika menurun, dan inovasi terhambat. Ketiadaan “faktor kebersihan” seperti gaji layak, fasilitas memadai, dan jenjang karier jelas akan memicu ketidakpuasan kerja yang berujung pada praktik pungli,” jabarnya.
Masalah internal lainnya, kata Tugimin, adalah budaya hierarkis yang kaku. Pola komando otoriter menempatkan anggota sebagai “pelaksana pasif”, bukan mitra inovasi, sehingga empati terhadap masyarakat pun menurun.
“Tanpa keadilan, otonomi, dan pengakuan prestasi, motivasi anggota bergeser dari pelayanan publik menjadi pencarian keuntungan pribadi. Sistem pengawasan yang lemah memperparah fenomena kebisuan organisasi, di mana kesalahan ditutupi demi solidaritas kelompok,” ungkapanya.
Dari sisi eksternal, tantangan tak kalah krusial. Masyarakat berinteraksi langsung dengan birokrasi dasar: penerbitan SIM, pengurusan BPKB/STNK, hingga laporan di Reskrim Umum dan Reskrim Khusus.
“Keluhan soal prosedur berbelit, biaya tidak resmi, sikap arogan, dan ketidakjelasan kasus masih persisten. Kondisi ini melahirkan pandangan minor dan persepsi negatif yang mengakar: masyarakat menilai Polri bukan pelindungpengayom, melainkan lembaga yang kaku dan merugikan warga,” sebutnya.
Sebelumnya, analis politik senior, Boni Hargens juga angkat suara soal usulan masa jabatan Kapolri. Menurut Boni, gagasan tersebut tidak relevan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia dan justru berpotensi mereduksi hak prerogatif Presiden dalam menentukan pimpinan Polri.
“Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia,” kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Boni menjelaskan, posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 8 ayat (1), Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara Pasal 8 ayat (2) menegaskan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” ujar Boni.
Menurut dia, mekanisme pengangkatan Kapolri selama ini sudah mencerminkan prinsip checks and balances. Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan calon Kapolri, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui proses uji kelayakan dan persetujuan.
Karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri dinilai akan mengurangi fleksibilitas Presiden dalam menentukan pejabat yang dipercaya menjalankan visi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Kapolri bukan jabatan elektoral, tetapi juga bukan jabatan birokrasi biasa. Jabatan ini lahir dari relasi kepercayaan antara Presiden dan individu tertentu,” katanya.
Boni menilai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui legislasi justru berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
“Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial sejatinya diterapkan terhadap jabatan-jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu langsung, seperti Presiden dan kepala daerah.
“Prinsip pembatasan periode itu untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Sementara Kapolri dan Panglima TNI tunduk pada logika manajemen kelembagaan, termasuk sistem promosi dan batas usia pensiun,” jelasnya.
Menurut Boni, regenerasi dalam institusi Polri dan TNI selama ini telah berjalan melalui mekanisme karier, evaluasi kinerja, dan ketentuan usia pensiun. Karena itu, mencampuradukkan logika regenerasi politik dengan regenerasi birokrasi dinilai keliru secara konseptual.
“Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada,” katanya.
Boni menilai jika tujuan DPR adalah memperkuat akuntabilitas Polri, maka langkah yang lebih tepat ialah memperkuat sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak calon Kapolri, serta evaluasi kinerja yang lebih terukur.
“Bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional,” pungkas Boni Hargens. (fex/*)












