Ketua MKD: Sahroni Sah Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI

oleh
Ahmad Sahroni
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kembalinya Ahmad Sahroni ke DPR, dan langsung menjabat Wakil Ketua Komisi III, menjadi sorotan publik di media sosial. Sebagian warganet mengecam keras dan mempertanyakan etika pejabat publik yang kembali menduduki jabatan strategis setelah sempat mendapat sanksi etik.

banner 336x280

Tapi tak sedikit pula yang membela. Mereka dikelompok ini menilai bahwa keputusan pengangkatan kembali merupakan kewenangan insititusional DPR dan partai  politik pengusung, yaitu Nasdem.

Namun, polemik itu dipastikan berakhir usai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam memastikan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai keputusan yang berlaku.

Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, setelah disanksi non aktif selama enam bulan, sebenarnya Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026. Namun, DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari tersebut atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif 10 Maret 2026. Ya karena ada reses tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya Minggu (22/2/2026).

Karena itu, Nazaruddin memastikan, pengusulan dan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI telah sesuai keputusan yang berlaku. “Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, waktu pelantikan Ahmad Sahroni sempat dipermasalahkan sejumlah pihak. Hal itu dikarenakan belum genap enam bulan sanksi penonaktifan, Ahmad Sahroni sudah dilantik menjadi anggota DPR dan pimpinan Komisi III.

Partai NasDem sendiri mengungkap alasan terpilihnya kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

NasDem menilai, Sahroni punya pengalaman dan kemampuan untuk memimpin komisi hukum DPR RI.

“Ya sampai hari ini, dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman lah ya di Komisi III DPR RI,” ujar Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari.

“Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Menurut Saan, tidak perlu ada lagi yang harus diperdebatkan lantaran Sahroni telah selesai menjalani sanksi etik yang diulurkan MKD.

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan,” katanya.

Meski seharusnya Sahroni selesai menjalani sanksi pada 1 Maret 2026, namun menurut Saan, bendahara umum partainya itu telah mengikuti semua putusan dan mekanisme yang berjalan di MKD.

“Di MKD ada mekanismenya. Jadi kita semua mengikuti apa yang menjadi putusan MKD,” jelasnya.

“Jadi sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” imbuh Saan.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut penempatan tersebut bermasalah, karena menurutnya Bendahara Partai Nasdem itu seharusnya masih menjalani sanksi.

Lucius menjelaskan, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh MKD, terhitung sejak Nasdem mengeluarkan surat penonaktifan pada 31 Austus 2025. Artinya, masih ada sekitar dua minggu periode hukuman yang masih tersisa saat ia kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari.

Selain itu Wakil Ketua DPR, Dasco juga tidak menegaskan kapan waktu enam bulan hukuman Sahroni berakhir. Penunjukkan Ahmad Sahroni yang dilakukan di tengah ketidakpastian waktu pelaksanaan hukuman etik, kata Lucius, menunjukkan kondisi DPR yang makin amburadul.

“Ada nuansa DPR mulai suka-suka dalam melaksanakan tugas mereka. DPR semakin tidak mempresentasikan rakyat,” kata dia.

Selain itu, menurut Lucius, keputusan menempatkan kembali Sahroni ke kursi pimpinan komisi juga cacat etik. Jejak buruk Sahroni yang melontarkan pernyataan kontroversi hingga memantik amarah publik tidak bisa dilupakan begitu saja meski masa hukuman berakhir.

DPR sejatinya adalah lembaga terhormat, sehingga menurut Lucius tak elok memberikan posisi pimpinan komisi kepada seseorang yang pernah dinyatakan bermasalah secara etik.

“Pemberian jabatan kepada mereka yang dinyatakan bermasalah secara etik, sama saja dengan melecehkan kehormatan lembaga parlemen,” lanjutnya.

Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha juga ikut mengkritik penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia menilai keputusan ini mencerminkan pengingkaran terhadap perjuangan para demonstran yang menjadi korban dalam unjuk rasa Agustus 2025.

Kembalinya Sahroni ke Senayan sekaligus menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi anggotanya dan tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas.

Diketahui, pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok ini menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang mundur dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan resmi bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Agenda pelantikan pimpinan Komisi III DPR tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

”Maka, pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan. Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu digantikan Saudara Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco.

Sahroni sendiri merupakan salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya yang kontroversial. Ia menyebut orang yang meminta pembubaran DPR adalah orang paling tolol sedunia.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni pada 22 Agustus 2025 lalu.

Bukan cuma Sahroni, sejumlah anggota DPR lainnya juga mendapat kritik tajam dari masyarakat Indonesia. Termasuk  politisi Partai Nasdem Nafa Urbach, yang mendukung tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPR.

Juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio dan Uya Kuya yang terlihat asik berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. Keduanya bahkan membuat respons tidak bijak ketika aksi joget mereka dikritik publik.

Perbuatan mereka dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR, hingga berujung aksi demonstrasi besar di sejumlah daerah, termasuk Jakarta sepanjang akhir Agustus tahun lalu.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam dugaan pelanggaran kode etik. Pada November 2025, Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama enam bulan.

Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif tiga bulan. Sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama empat bulan. Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *