Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menurut Adang, tujuan penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik. “Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (27/9/2026).
Adang mengatakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah pengelolaan aset ketika aset tersebut berada dalam penguasaan negara. Aset yang memiliki nilai ekonomi perlu dijaga agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang terang antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.
“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Mantan Wakapolri itu.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum dan lembaga penegak hukum.
Adang menegaskan bahwa Komisi III memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum.
“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. “Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang.
Sebelumnya, Adang mengatakan, pembahasan RUU tentang Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat menjadi objek perampasan.
“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang.
Menurutnya, kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini terutama berkaitan dengan barang bukti yang memiliki karakteristik mudah rusak sehingga membutuhkan penanganan dan penyimpanan secara khusus.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, saat ini Komisi III masih melakukan penyusunan substansi RUU dengan mengolah berbagai masukan yang telah diterima. Masukan tersebut dikolaborasikan dengan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik maupun pandangan dari para pemangku kepentingan.
“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. (fex/*)












