Aher: Masyarakat Harus Cerdas, Awasi Pemilu!

oleh
Ahmad Heryawan
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendorong masyarakat agar semakin kritis dalam menentukan pilihan politik dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik money politics.

banner 336x280

Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas pertimbangan masyarakat dalam memilih calon yang akan menjadi wakil dan pengelola negara.

Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher mengatakan, masyarakat perlu membangun budaya politik yang lebih rasional dengan melihat gagasan, kapasitas, rekam jejak, dan kemampuan calon dalam menjawab persoalan masyarakat.

“Masyarakat jangan hanya melihat apa yang diberikan saat menjelang pemilu, tetapi juga harus melihat gagasan dan kapasitas calon. Kita perlu memilih berdasarkan pertimbangan yang rasional agar kelak memiliki wakil rakyat dan pengelola negara yang amanah,” ujar Aher lewat keterangan resminya, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, tantangan demokrasi ke depan masih tidak terlepas dari potensi praktik politik uang. Karena itu, pendidikan politik kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar pemilih memiliki kemampuan untuk mengenali dan menilai berbagai bentuk pengaruh yang dapat memengaruhi pilihan politik.

Aher menekankan, pemilih yang cerdas merupakan salah satu fondasi penting bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Masyarakat perlu memahami bahwa pilihan politik tidak berhenti pada momentum pencoblosan, tetapi memiliki konsekuensi terhadap arah kebijakan dan tata kelola pemerintahan setelah pemilu.

Selain persoalan politik uang, Aher menilai pengawasan terhadap proses pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Pengawasan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara negara, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Pengawasan bukan hanya kewajiban pemerintah atau lembaga pengawas pemilu. Masyarakat juga memiliki peran sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Karena itu, edukasi mengenai pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan sejak dini,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat memperbanyak program pendidikan serta sosialisasi pengawasan kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan seperti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang melibatkan DPR RI dan Bawaslu RI menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami mekanisme pengawasan pemilu.

“Harapannya, kegiatan seperti ini dapat memperkuat kapasitas relawan demokrasi sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pemilu,” ujar Aher.

Sementara itu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang juga akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jendral GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terkait perubahan parliamentary threshold dari masa ke masa pemilu.

“Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024,” ujar dia dikutip dari RMOL.

Dia mengungkapkan, dari penerapan parliamentary threshold yang berbeda dari setiap masa tersebut, GKSR memandang yang tepat berada jauh di bawah angka 4 persen. “Hasilnya menunjukan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% (Pemilu 2009), 3,5% (Pemilu 2014), atau 4% (Pemilu 2019 dan 2024),” tuturnya.

Lebih lanjut, Ferry yang juga Sekretaris Jendral Partai Perindo itu menegaskan permasalahan besaran PT dipatok 4% di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, secara faktual telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, yaitu jumlah suara parpol tidak selaras dengan perolehan kursi DPR.

“Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024,” urainya.

Berdasarkan data hasil pemilu itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4% harus diubah. “Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.

“Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” demikian Ferry menambahkan. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *