Jakarta, Pelitabaru.com – Setidaknya 3.000 mitra pengemudi Maxim secara serempak mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui kerja sama antara pihak perusahaan aplikasi transportasi daring tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut adalah pemberian perlindungan stimulasi selama tiga bulan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah, menyatakan inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi Dirhamsyah.
“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap para pengemudi dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi di jalan,” ujar Dirhamsyah.
Sebagai salah satu perusahaan e-hailing yang terus berkembang di Indonesia, Maxim menilai perlindungan bagi mitra pengemudi sebagai aspek penting dalam operasionalnya.
“Program ini merupakan bentuk komitmen Maxim bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para gig-worker,” cetus Dirhamsyah.
Semetnara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengapresiasi langkah Maxim dalam memastikan perlindungan bagi para mitranya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Maxim yang telah memberikan perhatian kepada pekerja sektor transportasi dengan mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut sehingga peserta yang telah terdaftar dapat diberikan edukasi dan pembinaan lebih lanjut mengenai manfaat program ini,” kata Ramdani.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para mitra pengemudi Maxim kini memiliki perlindungan program Jamsostek JKK dan JKM. Ramdani mengimbau para mitra driver Maksim dapat melanjutkan iurannya secara mandiri pada bulan keempat dan seterusnya. Tujuannya agar para driver Maxim terus terlindungi program Jamsostek selama mereka bekerja.
”Apalagi profesi driver tergolong berisiko tinggi karena pekerjaan mereka sehari-hari berada di jalan raya dengan kondisi lalu lintas yang serba tidak menentu,” ujar Ramdani.
Dikatakan, para driver Maksim tersebut terdaftar dalam segmen kepesertaan bukaan penerima upah (BPU) program JKK dan JKM. Kedua program tersebut iurannya sangat terjangkau, sehingga para driver pasti mampu membayar iuran secara mandiri.
“Iuran tiap orang hanya Rp16.800 per bulan. Nilai iuran ini sudah lebih murah dari harga sebungkus rokok atau semangkuk bakso. Peserta di sektor BPU ini bisa mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja formal,” jelas Ramdani.
Manfaat dari program JKK mencakup perlindungan tanpa batas plafon bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sementara program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa bagi dua anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen atau meninggal dunia. Beasiswa ini berlaku mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
“Kami juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran hanya Rp20 ribu per bulan. Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT,” ungkap Ramdani.
Ramdani menambahkan peserta dapat menambah nominal tabungan JHT mereka sesuai dengan tabel iuran yang berlaku di kepesertaan BPU. “Menabung di JHT sangat penting untuk masa depan, apalagi hasil pengembangannya masih lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan komersial,” tegas Ramdani. (adi/*)













