Jakarta, Pelita Baru
Isu soal pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terus berhembus. Kendati sudah dibantah DPR RI, namun kabar ini tetap menyeruak ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal ini, Wasekjen Partai Demokrat yang pernah menjabat Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, isu pergantian Kapolri tidak disamakan dengan mutasi dan rotasi jabatan di internal Polri.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Usul pengangkatan atau pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan,” kata Didik lewat akun X miliknya dilihat Minggu (9/8/2026).
Selanjutnya, DPR memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak menerima surat tersebut. Jika tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.
Proses tersebut mencakup uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Menurut Didik, mekanisme ini merupakan bentuk checks and balances antara kewenangan eksekutif dan pengawasan legislatif. “Jabatan Kapolri tidak bersifat permanen,” kata Didik.
Terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didik menyebut regulasi terbaru mengenai usia pensiun anggota Polri memberikan ruang masa jabatan hingga sekitar 2029, tergantung keputusan resmi. Listyo Sigit yang lahir 5 Mei 1969 masih memiliki ruang masa jabatan berdasarkan ketentuan tersebut.
Menurut Didik, pergantian pimpinan tertinggi Polri memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat diputuskan berdasarkan kabar yang beredar di ruang publik maupun media sosial. “Keputusan resmi selalu datang melalui jalur sah, Surpres, pembahasan di DPR, dan pelantikan, bukan melalui kabar yang beredar di ruang publik atau media sosial,” ujarnya.
Didik meminta masyarakat menyikapi isu pergantian Kapolri secara kritis dan menunggu pengumuman resmi. Spekulasi yang tidak berdasar dinilai dapat mengganggu ketenangan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan, terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan, Polri harus tetap menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum.
Sementara itu, peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, berharap agar aspek regenerasi dan meritokrasi menjadi pertimbangan utama meski pergantian kapolri merupakan hak prerogatif presiden.
“Meskipun ini keputusan politik, presiden perlu mempertimbangkan regenerasi supaya tidak terjadi gap kepemimpinan antar generasi di tubuh Polri dan juga mempertimbangkan meritokrasi seperti usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri,” ujarnya, Minggu 9 Agustus.
Dia menilai, keputusan terkait pergantian kapolri pada akhirnya sangat bergantung pada komitmen politik presiden dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk penilaian terhadap kinerja Polri.
“Saya pikir kembali lagi pada komitmen politik presiden terutama dalam menimbang beragam aspirasi yang bermunculan terkait kinerja polisi,” imbuhnya.
Menurut Wasisto, pergantian kapolri tidak bisa hanya dimaknai sebagai pergantian figur.
Sebab, yang lebih penting adalah tujuan yang ingin dicapai dari pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Pergantian pimpinan tidak akan membawa perubahan berarti, apabila berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Polri tetap tidak terselesaikan.
“Kalau hanya mengganti orang tetapi persoalan-persoalan di tubuh Polri tetap sama, ya tidak banyak artinya. Tapi kalau regenerasi itu menjadi momentum untuk memperbaiki profesionalisme, penegakan hukum, transparansi, dan terutama kepercayaan masyarakat kepada Polri, tentu pergantian kepemimpinan bisa menjadi sesuatu yang positif,” tukasnya.
Wasisto menegaskan, regenerasi merupakan proses yang wajar dan sehat dalam sebuah organisasi.
Namun, momentum pergantian serta figur yang dipilih harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat institusi, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik.
“Jadi saya melihat regenerasi itu perlu dan sehat dalam sebuah organisasi. Tinggal bagaimana momentumnya dan siapa figur yang dipilih. Jangan sampai pergantian hanya soal kepentingan politik, tetapi harus benar-benar menjadi bagian dari penguatan institusi Polri ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta. “Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan.
Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (fex/*)












